Penyerang Novel Baswedan, Rahmat Mahulette Divonis 2 Tahun Penjara

Happy Fajrian
16 Juli 2020, 22:10
rahmat kadir mahulette, penyerang novel baswedan, vonis
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww
Jurnalis mengambil gambar sidang pembacaan putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara 'live streaming' di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Dengan demikian menurut hakim jelas perbuatan Rahmat memang terbukti mengakibatkan luka berat terhadap Novel Baswedan. "Tapi luka berat itu pada faktanya bukan niat atau bukan kehendak atau bukan sikap batin terdakwa sejak awal sehingga unsur penganiayaan berat tidak terpenuhi," tambah hakim.

(Baca: Kejanggalan-kejanggalan Tuntutan 1 Tahun Penyiram Novel Baswedan)

Ronny dan Rahmat diketahui adalah polisi aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok. Penyerangan terhadap Novel dilakukan pada Selasa, 11 April 2017.

Sekitar pukul 03.00 WIB di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok, Rahmat meminta Ronny untuk mengantarkannya ke Kelapa Gading, Jakarta Utara, sambil Rahmat membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam.

Ronny mengendarai sepeda motornya pelan-pelan, dan Rahmat langsung menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ketika posisinya sejajar dengan Novel, ke bagian kepala dan badan. Selanjutnya atas arahan Rahmat, Ronny langsung memacu sepeda motornya dengan cepat untuk melarikan diri.

Perbuatan keduanya mengakibatkan Novel mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.

(Baca: Istana Sebut Jokowi Tak Bisa Intervensi Persidangan Kasus Novel)

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...