Kecam Doxing Terhadap Jurnalisnya, Liputan6.com Tempuh Jalur Hukum

Image title
Oleh Ekarina
12 September 2020, 21:05
Liputan.com, Jurnalis, Hukum, Tempo.co, HAM, Kepolisian .
ANTARA FOTO/Rahmad
Sejumlah wartawan mengumpulkan kartu Pers ketika berunjuk rasa sebagai aksi solidaritas atas tindak kekerasan terhadap jurnalis akibat pemberitaan, di Lhokseumawe, Aceh. Aksi doxing dialami wartawan Liputan6.com di media sosial.

Kemudian pada 2019, kasus doxing juga menimpa jurnalis di Tabloid Jubi dan Aljazeera, terkait pemberitaan tentang Papua. Tahun ini, kasus serupa pernah menimpa dua jurnalis Tempo dan satu jurnalis Detik.com.

Atas tindakan tersebut, AJI mendeksak kepolisan segera mengusut dugaan pelanggaran pidana doxing hingga pelakunya diadili di pengadilan. Pemimpin redaksi Liputan6.com harus menjamin keselamatan jurnalis dan keluarganya yang terancam karena pemberitaan.

AJI juga meminta Meminta Dewan Pers untuk terlibat aktif menyelesaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis, khususnya terkait tindakan doxing.
Kemudian menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk ikut menjaga kemerdekaan pers.

Dukungan serupa juga diungkapkan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI). Asosiasi mendesak kepolisian segera mengusut tindakan teror melalui doxing yang dialami jurnalis Liputan6.com.

Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut mengatakan pihaknya mengecam keras teror dan intimidasi terhadap jurnalis melalui doxing. Segala bentuk keberatan terhada[ kinerja atau sisi artikel jurnalis sebaiknya dilakukan dengan mekanisme yang telah diatur oleh Undang-undang, melalui hak jawab atau mengadukan ke Dewan Pers.

"Kami mendukung tindakan manajemen Liputan6.com untuk melaporkan peristiwa teror ini ke aparatur penegak hukum," katanya dalam keterangan yang diterima katadata.co.id.

Peretasan Tempo dan Tirto 

Kasus dugaan intimidasi juga sebelumnya dialami media online Tempo.co dan Tirto.id. Situs berita keduanya diretas pada pertengahan akhir Agustus 2020 yang diduga terkait penayangan berita.

Kasus ini sudah dilaporkan ke kepolisan. Desakan pengusutan kasus ini pun datang dari Komisi Hukum dan HAM (Komnas HAM).

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengirimkan surat yang ditujukkan kepada Kapolda Metro Jaya, Nana Suryana. Dalam salinan surat yang diterima katadata.co.id, Komnas HAM meminta kepolisian menyampaikan informasi terkini perihal perkembangan kasus.

Berdasarkan Pasal 89 ayat (3) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, mereka meminta kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut. 

Komnas HAM menilai, aksi peretasan dan serangan digital terhadap media nasional merupakan ancaman terhadap demokrasi, membatasi hak atas informasi masyarakat.

"Aksi ini juga menciderai kebebasan berpendapat dan berekspresi serta lebih jauhnya mengganggu kepentingan bangsa dan negara," kata Anam dalam salinan surat dikutip, Sabtu (12/9). 

Ia pun mengimbau kepolisian selaku bagian dari pemerintah Indonesia memenuhi dan melindungi hak asasi manusia sebagaimana yang diatur dalam Pasal 71 UU Nomor 39 Tahun 1999.

"Oleh karena itu, penting bagi Komnas HAM dan kepolisian untuk segera menuntaskan kasus ini dengan membongkar siapa di balik peristiwa ini dan apa tujuannya," ujar dia. 

Komnas HAM meminta Polda Metro Jaya untuk memberikan tanggapan paling lambat 14 hari sejak menerima surat. Surat tertanggal 8 September 2020 ini juga ditembuskan kepada Ketua Komisi Kepolisian Nasional RI dan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.

Indeks kebebasan pers di Indonesia cenderung membaik dalam lima tahun terakhir. Meski begitu angka indeks kebebasan ini masih relatif rendah. Peringkat Indonesia masih jauh dibandingkan negara-negara lain.

Menurut data yang dihimpun Reporters Without Borders, indeks kebebasan pers di Indonesia pada 2015 sebesar 40,75 poin. Angkanya menurun menjadi 36,77 poin pada 2019 dengan peringkat 124 dari 180 negara. Semakin rendah skor, maka indeks kebebasan pers makin baik.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...