Menunggu Peraturan Pemerintah Atasi Polemik Upah dalam UU Cipta Kerja

Pingit Aria
16 Oktober 2020, 18:19
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2020). Mereka menuntut DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2020). Mereka menuntut DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Namun, satu yang selalu ditegaskan baik oleh Menaker Ida Fauziyah maupun Presiden Joko Widodo dalam pernyataan resmi mereka, UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk melepaskan Indonesia dari middle income trap atau perangkap pendapatan menengah.

Perangkap pendapatan menengah sendiri adalah suatu kondisi ketika suatu negara berhasil mencapai tingkat pendapatan menengah, namun gagal menjadi negara maju. Perangkap itu bisa terjadi adalah salah satunya karena ketidakmampuan bersaing dengan negara-negara yang memiliki produktivitas tinggi dan inovasi.

Jika hal itu terus terjadi maka ada potensi lapangan pekerjaan akan pindah ke negara-negara lain yang dirasa lebih kompetitif. Padahal, Indonesia menghasilkan 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja setiap tahun.

Tidak hanya itu, terdapat juga permasalahan kualitas pekerja dengan pekerja Indonesia masih didominasi dengan tingkat pendidikan SMA ke bawah. Sekitar 56% pekerja Indonesia bergerak di sektor informal dan pekerja usia 15-24 tahun lulusan SMA/SMK jadi penyumbang terbesar pengangguran.

Berikut grafiknya dalam Databoks:

Urgensi peluang dan lapangan pekerjaan untuk angkatan kerja baru itu juga disampaikan oleh pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjuddin Nur Effendi. Dia menyebut, kebijakan untuk menciptakan peluang kerja terutama untuk pemuda memang dibutuhkan.

"Untuk menciptakan itu tidak bisa hanya begitu saja, tentunya harus kebijakan, salah satunya adalah investasi," kata Tadjuddin ketika dihubungi Antara.

Keberadaan investasi tidak bisa berdiri sendiri tapi butuh dukungan seperti inisiatif untuk mempermudah proses penanaman modal di Indonesia terutama perusahaan yang berasal dari luar Indonesia.

Menurut Tadjuddin, Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah salah satu usaha pemerintah Presiden Joko Widodo untuk menarik pemodal masuk ke Indonesia yang pada akhirnya bisa menciptakan peluang kerja.

Peraturan Pemerintah

Tidak bisa dipungkiri, masih banyak yang perlu diperjelas terkait klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja. Sebab, banyak pasal implementasinya secara rinci akan diatur dalam PP, termasuk dalam permasalahan upah yang disoroti oleh buruh.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, paling tidak akan ada tiga PP yang mengatur klaster ketenagakerjaan. DI antaranya, PP pelaksanaan ketenagakerjaan termasuk untuk penggunaan tenaga kerja asing, hubungan kerja dan pemutusan hubungan kerja (PHK), dan waktu kerja serta istirahat.

Selain itu, ada PP khusus untuk pengupahan yang merevisi sebagian PP Nomor 78 Tahun 2018 tentang Pengupahan yang diantaranya mengatur Dewan Pengupahan, UMP, UMK, dan penetapan aturan upah minimum.

PP ketiga adalah tentang penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), sebuah jaminan yang baru muncul dalam UU ini. Hal ini untuk mengatur prinsip penyelenggaraannya, cakupan pekerja yang dapat mengikuti JKP, manfaat, masa kepesertaan dan pendanaan.

Dalam penyusunannya Menaker Ida memastikan bahwa akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan termasuk pengusaha dan serikat pekerja/buruh.

Ida menargetkan pembahasan bersama Tim Tripartit Plus yang terdiri dari serikat pekerja/buruh, pengusaha, pemerintah, pakar dan akademisi itu dapat diselesaikan pada pekan ketiga Oktober agar harmonisasi dan penandatanganan PP dapat dilakukan pada awal November.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...