Lubang Jarum Upaya Pengujian dan Penundaan UU Cipta Kerja

Rizky Alika
23 Oktober 2020, 07:42
Opsi penundaan, uji legislasi, uji materil dan uji formil UU Cipta Kerja, semuanya serba sulit.
123RF/Serezniy
Opsi penundaan, uji legislasi, uji materil dan uji formil UU Cipta Kerja, semuanya serba sulit.

Hingga Selasa (20/10) terdapat empat permohonan uji formil dan material atas UU Cipta Kerja. Bagaimanapun, ini juga bukan proses yang mudah dan singkat.

Ahli Tata Hukum Negara Refly Harun mengatakan, masyarakat bisa memiliki perspektif positif dengan memercayai independensi Mahkamah Konstitusi (MK) saat melakukan uji formil. Di sisi lain, ia juga mempertanyakan sejauh mana independensi MK.

Menurutnya, revisi UU MK yang memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi menjadi 15 tahun. "Jadi independensi hakim digantungkan oleh kekuasaan karena hakim-hakim sudah diberi hadiah," ujar dia.

Kalaupun lolos, keputusan MK memang bersifat final dan menikat. Namun, kehendak pemerintah untuk menindaklanjuti putusan MK juga patut dipertanyakan.

Ia mengambil contoh, MK memperbolehkan calon independen untuk maju dalam pilkada. Namun, saat itu pemerintah tidak serta merta merevisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 usai putusan berlaku. "Akhirnya pilkada di daerah besar lewat tanpa calon independen," katanya.

Selain empat permohonan uji materi yang sudah masuk, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengajukan gugatan yang sama ke MK dengan diiringi unjuk rasa. "Bahkan tidak menutup kemungkinan, dua hari sebelum penyerahan sudah dilakukan aksi," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (21/10).

Gelombang Demo Buruh Tolak RUU Cipta Kerja
Gelombang Demo Buruh Tolak RUU Cipta Kerja (ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.)

Selain itu, KSPI juga berupaya membatalkan UU Cipta Kerja melalui legislative review. Iqbal mengatakan, ia telah menyurati 9 fraksi di DPR untuk meminta legislative review terhadap omnibus law UU Cipta Kerja.

Mereka berharap dukungan dari Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak draf tersebut saat paripurna pada 5 Oktober 2020 lalu. "DPR jangan buang badan, tolong dicatat. DPR jangan buang badan, khususnya 2 fraksi yang menolak keras omnibus law UU Cipta Kerja," kata Iqbal.

KSPI mengirimkan surat tersebut pada Selasa (20/10) dengan tembusan kepada pimpinan DPR, pimpinan MPR, serta pimpinan DPD. KSPI mengacu pada UUD 1945 dan UU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) dalam mengajukan legislative review

"Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Ayat 1 UUD 1945, DPR memegang kekuasaan membentuk UU, sehingga oleh sebab itu DPR berwenang membuat sebuah UU baru untuk membatalkan UU Cipta Kerja melalui proses legislative review," ujarnya.

Meski begitu, ada pesimisme karena parlemen saat ini dikuasai oleh koalisi pendukung pemerintah. Anggota DPR Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman menyatakan, menggulirkan legislative review itu seperti memasukkan DPR ke lubang jarum. "Sia-sia. Ada berapa fraksi di DPR? Tidak mungkin," katanya.

Hal senada diungkapkan oleh Wakil Ketua Fraksi PKS Mulyanto. Ia ragu upaya uji ulang atau legislative review UU Cipta Kerja bisa gol. "Dengan konfigurasi politik di DPR yang ada sekarang, hasilnya kurang optimis untuk dapat disetujui," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...