Bea Cukai Gagalkan Kapal Penyelundup di Perairan Kepulauan Riau

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
24 Oktober 2020, 13:35
Ditjen Bea dan Cukai
Katadata

Penindakan kali ini dilakukan secara sinergi antara tim patroli Jaring Sriwijaya dan tim patroli dari Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dengan menggunakan tiga armada, yaitu kapal patroli BC 1288, BC 1403, dan BC 1189. Penindakan berawal dari informasi yang diperoleh Bea Cukai terkait adanya kegiatan speedboat muat dari Tanjung Sengkuang, Batam menuju Tembilahan, Riau.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengungkapkan setelah informasi tersebut diterima pada Selasa (20/10), satuan tugas patroli laut Bea Cukai yang menggunakan kapal BC 1288 melakukan ronda laut di sekitar perairan Pulau Nyamuk, Lingga, dan kemungkinan jalur yang dilewati kapal yang menjadi target operasi.

Hanya berselang satu jam, petugas menemukan tiga buah speedboat tanpa lampu melintasi Pulau Nyamuk menuju arah Pulau Buaya. Petugas kemudian mengejar dan melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan laju speedboat. Namun, speedboat tetap berupaya melarikan diri dan memberi perlawanan dengan memotong haluan kapal BC 1288, “hingga terjadi saling tabrak di bagian depan antara kapal BC 1288 dengan speedboat yang menjadi target,” kata Syarif. Setelah speedboat melambat, petugas Bea Cukai memberi tembakan ke arah mesin speedboat dan melakukan penghentian paksa.

Petugas meriksa speedboat tersebut dan menemukan sebuah kotak hitam yang berisi minuman keras ilegal. Dari hasil pencacahan yang dilakukan petugas Bea Cukai ditemukan 363 karton berisi 5.484 botol minuman keras ilegal dengan nilai barang mencapai Rp568.482.000. “Potensi kerugian negara yang timbul jika minuman keras ilegal tersebut beredar mencapai Rp1.856.576.600,” ujar Syarif.

Dengan pengawalan kapal BC 1189 dan BC 1403, petugas Bea Cukai membawa barang bukti beserta delapan awak kapal ke Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum.

Pandemi Covid-19 tidak menyurutkan kegiatan pengawasan dan penegakan hukum oleh Bea Cukai. Bea Cukai akan terus meningkatkan komitmen untuk secara kontinyu melakukan pengawasan demi kedaulatan hukum di wilayah perairan Indonesia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...