Dongkrak Penerimaan, KIHT Jadi Salah Satu Solusi

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
27 Oktober 2020, 17:25
Ditjen Bea dan Cukai
Katadata

Bea Cukai, kata dia, juga berharap bahwa program ini dapat direplikasi di daerah lain sehingga ini dapat menjadi sarana untuk dapat menekan peredaran rokok ilegal dan mengingkatkan peredaran rokok yang legal.

Pembangunan KIHT selain untuk mendorong para pelaku usaha di sektor hasil tembakau memilih jalur yang legal, juga ditujukan untuk mendorong penerimaan negara serta menekan peredaran rokok ilegal. Hingga 20 Oktober 2020, Bea Cukai Jateng DIY sudah mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp31,87 triliun dan berhasil mengamankan 37,7 juta batang rokok ilegal. 

Tri Wikanto menyampaikan bahwa pada 2020, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY ditargetkan mengumpulkan penerimaan sebesar Rp43,1 triliun. “Sampai dengan 20 Oktober 2020 realisasinya sebesar Rp31,87 triliun dan ini dominan penerimaan cukai hasil tembakau dengan target sebesar Rp39,7 triliun,” ungkap Tri Wikanto

Realisasi sampai saat ini sebesar Rp29,5 triliun. Dari total target penerimaan tersebut, Bea Cukai Kudus ditargetkan sebesar Rp35,1 triliun atau sekitar 81,4 persen dari seluruh target penerimaan Kanwil. “Dengan kata lain Bea Cukai Kudus kantor dengan peran penerimaan terbesar di Kanwil DJBC Jateng DIY,” ujarnya.

Selanjutnya Tri Wikanto juga menyampaikan kinerja pemberian fasilitas oleh Kanwil Bea Cukai Jateng DIY. Bea Cukai Jateng DIY telah memberi fasilitas berupa tempat penimpuban berikat sebanyak 251 kawasan berikat, 6 gudang berikat dan 3 pusat logistik berikat. “Kami akan selalu berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan lapangan pekerjaan dengan memberikan fasilitas Kawasan Berikat,” ujarnya.

Adapun di bidang pengawasan, Bea Cukai Jateng DIY telah melakukan penindakan sebanyak 281 kali. Dari penindakan tersebut diperoleh barang hasil penindakan yaitu rokok dengan jumlah batang sebesar 37,7 juta batang dengan nilai barang sebesar Rp39,6 miliar dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp23,1 miliar.

“Kinerja ini tidak kami lakukan sendiri, kami berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum lain dan juga dengan pemerintah daerah,” ujarnya,”sehingga program Gempur Rokok Ilegal di Kanwil Bea Cukai Jateng DIY kami rasakan demikian solid koordinasi tersebut dan menghasilkan hasil penindakan yang luar biasa.”

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...