Ikuti Surat Edaran Menaker, 18 Provinsi Tak Naikkan Upah Minimum 2021

Image title
Oleh Ekarina
29 Oktober 2020, 08:57
Upah Minimum, Buruh, Ketenagakerjaan, Kementerian Tenaga Kerja, Pandemi Corona, Covid-19, Provinsi ,
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Rapat tersebut membahas perlindungan Pemerintah terhadap ketahanan struktur ketenagakerjaan dan pandemi COVID-19.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebelumnya, meminta kenaikan upah minimum pada 2021 sebesar 8% atau setara dengan rata-rata kenaikan upah dalam tiga tahun terakhir.

Usulan tersebut disebabkan konsumsi rumah tangga harus dijaga. "Meskipun pertumbuhan ekonomi terkontraksi pada kuartal kedua, tetapi daya beli masyarakat harus dijaga dengan kenaikan upah yang wajar," katanya.

KONVEKSI PEMBUATAN MASKER PEKERJAKAN BURUH KORBAN PHK
KONVEKSI PEMBUATAN MASKER PEKERJAKAN BURUH KORBAN PHK (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.)

Ia pun membandingkan dengan apa yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000. Kenaikan upah minimum di DKI Jakarta pada 1999 naik sekitar 16 %, padahal pertumbuhan ekonomi 1998 minus 17,49 %.

Begitu juga dengan upah tahun 2000 bisa meningkat 23,8 % meski pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 %. “Jadi tidak ada alasan upah minimum tahun 2020 ke 2021 tidak ada kenaikan, karena pertumbuhan ekonomi sedang minus,” katanya.

Iqbal menyarankan perusahaan yang keberatan dengan kenaikan upah dapat mengajukan penangguhan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.

Untuk itu, KSPI akan melakukan aksi nasional serempak di 24 provinsi pada 9-10 November untuk meminta kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8% serta menolak jika kenaikan upah minimum 2021 ditiadakan.

Detail perkembangan upah minimum provinsi turut digambarkan dalam databoks berikut:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...