Bea Cukai dan Pemda Tekan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
13 November 2020, 18:15
Bea Cukai
dok. Bea Cukai

“Salah satunya melaporkan jika mengetahui adanya rokok ilegal yang beredar di sekitar mereka kepada Kantor Bea Cukai terdekat,” ungkapnya.

Pada hari yang sama, Bea Cukai Gresik bersama Satpol PP Kabupaten gresik melakukan operasi bersama dalam rangka pemberantasan rokok dan miras ilegal. Bertempat di Kecamatan Cerme, pihak Satpol PP dan Bea Cukai mengecek rokok-rokok yang dijual secara eceran di masing-masing toko.

“Kami menggunakan alat sinar UV maupun ditinjau secara kasat mata. Selain itu, petugas juga menyosisalisaikan kepada para pedagang untuk tidak menjual maupun menerima titipan rokok ilegal,” ungkap Bier Budi Kismulyanto, Kepala Kantor Bea Cukai Gresik.

Di wilayah perbatasan Indonesia Malaysia, Bea Cukai Entikong menerima barang hasil penindakan dari Satgas Pamtas Yonif 407/PK yang berhasil mengamankan 119 botol minuman keras ilegal.

“Barang tersebut merupakan hasil tangkapan oleh anggota Pos Sei Tekam Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 407/Padma Kusuma pada Kamis (29/10) di jalur tikus wilayah Pos Sei Tekam,” ungkap Ristola Nainggolan, Kepala Kantor Bea Cukai Entikong.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...