Bea Cukai di Tiga Daerah Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp15 Miliar

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
24 November 2020, 19:30
Ditjen Bea dan Cukai
Katadata

Hasil penindakan Bea Cukai Banjarmasin berupa 4.475.072 batang rokok, 33 botol liquid vape, 54 botol miras, dan 303 paket kiriman pos berupa kosmetik, suplemen, makanan, bibit tanaman, senpi dan sex toys, serta hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Kalbagsel sebanyak 1.020.160 batang rokok ilegal.

Kemudian, Kantor Bea Cukai Sintete, pada Kamis (19/11) juga melakukan pemusnahan terhadap BMN hasil penindakan periode 2016-2020.

Kepala Kantor Bea Cukai Sintete, Denny Prasetyanto menyampaikan barang yang dimusnahkan antara lain 626.244 batang rokok berbagai merek, 97,8 liter miras, 607 ball dan 5 karung ballpress, 18 unit elektronik bekas, 15 unit mesin bekas serta barang lain yang terbukti melanggar ketentuan.

“Nilai barang yang dimusnhakan mencapai Rp2.561.926.080, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2.149.699.600,” ungkap Denny.

Denny berharap dengan kegiatan pemusnahan ini, pihak masyarakat lebih proaktif untuk mengetahui barang yang sesuai dengan ketentuan undang-undang. “Bea Cukai juga akan selalu melakukan perbaikan dan peningkatan dalam hal pengawasan serta sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak membeli dan mengonsumsi barang-barang Ilegal,” ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...