Satgas Covid-19 Kembali Perketat Aturan Perjalanan di Dalam Negeri

Image title
Oleh Doddy Rosadi - Tim Riset dan Publikasi
9 Januari 2021, 12:00
PERPANJANGAN GANJIL GENAP DITIADAKAN
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.

Sementara untuk pengguna moda transportasi laut, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatannya.

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi menuju ke daerah di dalam maupun luar Pulau Jawa diimbau melakukan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Tes acak rapid test antigen akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 Daerah bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum darat apabila diperlukan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

Sebelumnya, Satgas juga sudah mengeluarkan Surat Edaran No.3 Tahun 2020 berlaku 19 Desember hingga 8 Januari 2021 tentang penerapan protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru. Surat ini mencakup persyaratan melakukan perjalanan, termasuk kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.

"Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Surat Edaran dibuat terkait data Satgas Penanganan Covid-19, di mana terjadi tren kenaikan kasus positif di setiap periode liburan. Pada libur Idul Fitri 22-25 Mei 2020 terjadi peningkatan kasus positif 69-93 persen pada tanggal 6-28 Juni 2020. Pada libur HUT RI 15-17 Agustus 2020 terjadi peningkatan kasus positif 58-188 persen pada tanggal 1-3 September 2020. Terakhir, pada libur akhir Oktober terjadi peningkatan kasus positif 17-22 persen pada tanggal 8-22 November 2020.

 

Halaman:

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...