Penentuan Upah Minimum dalam RPP Pengupahan Pakai Batas Atas dan Bawah

Rizky Alika
5 Februari 2021, 19:10
upah minimum, UU Cipta Kerja, buruh
ANTARA FOTO/Syaiful Arif/ama.
Buruh menyelesaikan pembuatan masker di PT Jayamas Medica Desa Karangwinongan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (18/3/2020). Pemerintah telah mengatur formulasi baru upah minimum dalam RPP turunan UU Cipta Kerja.

Gubernur juga berwenang untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota. Syarat perhitungannya adalah rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota selama tiga tahun terakhir lebih tinggi dibandingkan rerata pertumbuhan ekonomi provinsi.

Penetapan upah minimum kabupaten/kota oleh gubernur juga dilakukan apabila nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi daerah tersebut selalu lebih tinggi dari angka provinsi selama tiga tahun terakhir.

Adapun, ketentuan upah minimum tersebut dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil UMKM. Pasal 36 menyebutkan, upah pekerja UMKM mengacu kesepakatan pengusaha dan pegawai dengan ketentuan minimum 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di provinsi, dan paling sedikit sebesar 25% di atas garis kemiskinan tingkat provinsi.

Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Yoris Raweyai, Bibit Gunawan mengatakan, ia akan mengkaji terlebih dahulu rumusan penghitungan upah minimum tersebut.

"Harus ada test case ya karena pengupahan beda konsepnya dengan PP 78. Prakteknya di lapangan harus diuji terlebih dahulu," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...