Perpres Jokowi, Kejaksaan Agung Kini Tangani Pidana Militer

Rizky Alika
19 Februari 2021, 18:19
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking keluar ruangan usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin (27/7/2020). Kejaksaan Agung memeriksa Ani
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking keluar ruangan usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin (27/7/2020). Kejaksaan Agung memeriksa Anita Kolopaking terkait pertemuannya dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna yang diduga terkait dengan penanganan perkara Djoko Tjandra.
EVALUASI KINERJA KEJAKSAAN AGUNG
EVALUASI KINERJA KEJAKSAAN AGUNG (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.)

Pasal 25A berbunyi, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas , bertanggung jawab kepada Jaksa Agung. Adapun, Jaksa Agung Bidang Pidana Militer dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer.

Selanjutnya, Pasal 25B menyebutkan tugas jabatan itu ialah melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat penanganan perkara koneksitas. Lingkup bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas meliputi penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, dan pemeriksaan tambahan.

Kemudian, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.

"Tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian tertulis.

Pasal 36 pun mengatur, setiap jaksa agung muda terdiri atas Sekretariat Jaksa Agung Muda dan paling banyak lima direktorat. Sekretariat tersebut terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...