Perpres Jokowi, Kejaksaan Agung Kini Tangani Pidana Militer
Pasal 25A berbunyi, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas , bertanggung jawab kepada Jaksa Agung. Adapun, Jaksa Agung Bidang Pidana Militer dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
Selanjutnya, Pasal 25B menyebutkan tugas jabatan itu ialah melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat penanganan perkara koneksitas. Lingkup bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas meliputi penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, dan pemeriksaan tambahan.
Kemudian, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
"Tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian tertulis.
Pasal 36 pun mengatur, setiap jaksa agung muda terdiri atas Sekretariat Jaksa Agung Muda dan paling banyak lima direktorat. Sekretariat tersebut terdiri atas kelompok jabatan fungsional.