Aturan Turunan UU Ciptaker, Petani Sawit Kawasan Hutan Tak Dipidana

Happy Fajrian
1 Maret 2021, 18:29
perkebunan sawit, petani sawit, lahan sawit, uu cipta kerja
ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/hp.
Pekerja memanen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, di Petajen, Batanghari, Jambi, Jumat (11/12/2020).

Terkait hal ini petani juga tidak dikenakan sanksi administratif dan masih diperbolehkan melanjutkan usahanya dan diakuinya kepemilikan lahan mereka dengan beberapa syarat seperti pembuktian surat penguasaan tanah yang sah maupun keterangan domisili minimal 5 tahun yang diakui kelurahan/desa.

Gulat mengatakan mekanisme ini diharapkan dapat menyelamatkan banyak petani sawit binaan Apkasindo yang terjebak di dalam kawasan hutan yang akan mengikuti program Peremajaan Sawit Rakyat.

“Saat ini mereka terkejut dengan status lahan mereka dinyatakan dalam kawasan hutan padahal kenyataannya di daerah mereka sudah menjadi pusat ekonomi dengan roda pemerintahan desa dan lengkap dengan segala fasilitas umum dan sosialnya," kata dia.

Apkasindo juga mengapresiasi keberadaan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) yang dimiliki petani sawit dapat dijadikan sebagai salah satu bagian dari izin usaha di bidang perkebunan, sehingga setiap petani sawit yang sudah memiliki STDB dinyatakan telah memiliki perizinan berusaha.

Bahkan bagi petani yang memiliki lahan perkebunan dengan izin yang sah di kawasan hutan konservasi dan hutan lindung masih diperbolehkan untuk melanjutkan usahanya selama satu masa daur maksimal 15 tahun sejak masa tanam.

Kendati demikian Gulat menyampaikan bahwa Apkasindo menilai masih ada poin-poin krusial dalam regulasi tersebut yang disebut masih memberatkan para petani terkait beberapa pemenuhan syarat penyelesaian kebun sawit dalam kawasan hutan.

"Pemerintah harus segera menerbitkan peraturan turunan yang lebih detil dari PP tersebut pada level kementerian-lembaga yang tersinkronisasi dengan baik," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...