Lima Pejabat Setingkat Menteri Belum Laporkan Harta Kekayaan ke KPK
KPK secara bertahap melakukan verifikasi atas laporan kekayaan yang disampaikan tersebut. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, Penyelenggara Negara wajib menyampaikan kelengkapannya maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan.
Jika hingga batas waktu kelengkapan tidak dipenuhi, KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan pejabat dianggap tidak menyampaikan LHKPN. Laporan kekayaan yang tidak lengkap akan mempengaruhi tingkat kepatuhan baik pada instansinya maupun secara nasional.
Meski begitu, KPK tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu meski tercatat dengan status Terlambat Lapor. "Kami mengimbau kepada Penyelenggara Negara baik di Bidang Eksekutif, Yudikatif, Legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap memenuhi kewajiban LHKPN," ujar dia.
Selain itu komisi antirasuah meminta penyelenggara negara mengisi laporan kekayaannya secara jujur, benar dan lengkap sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi. Apalagi pelaporan tersebut adalah amanat Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
Undang-Undang mewajibkan Penyelenggara Negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara Negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.