PLN Apresiasi Langkah KPK Wujudkan Dunia Usaha Tanpa Korupsi

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
28 April 2021, 13:41
Rillis_PLN3
Katadata

Sebagai BUMN, PLN berkomitmen dan siap mendukung upaya KPK dalam melakukan pencegahan korupsi di lingkungan perusahaan. Salah satu wujud pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan perusahaan, menurut Zulkifli, dilakukan dengan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan SNI ISO 37001:2016.

PLN memiliki lebih dari 54.000 pegawai dan aset mencapai Rp1.600 triliun yang tersebar di seluruh pelosok Tanah Air dengan cakupan bisnis dari pembangkitan di sisi hulu hingga ke layanan pelanggan di sisi hilir. Penerapan SMAP dan SNI ISO 37001:2016 ini memberi panduan bagi PLN untuk mengimplementasikan dan terus meningkatkan program kepatuhan atau SMAP dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mendeteksi penyuapan.

“Penerapan SNI ISO 37001:2016 ini juga bagian dari transformasi kami,” ujar Zulkiflii. Hal itu, ujar dia melanjutkan, akan berdampak pada proses bisnis melaju semakin cepat dan efisien, menjadi lebih transparan, akuntabel dan bijaksana, serta meningkatkan kepercayaan stakeholder perusahaan.

Sertifikasi ini juga menjadi wujud nyata dukungan PLN bersama anak usahanya terhadap upaya pencegahan korupsi, sekaligus menindaklanjuti surat edaran Menteri BUMN tentang Pengelolaan BUMN yang Bersih melalui Implementasi Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan Penanganan Benturan Kepentingan serta Penguatan Pengawasan Intern.

Sertifikasi tersebut, kata Zulkifli, memperkuat pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme yang telah di jalankan PLN sebelumnya, “seperti seperti pencegahan gratifikasi dan benturan kepentingan, budaya Whistleblowing System juga Pengendalian Gratifikasi.”

PLN juga menjalankan prinsip toleransi nol (zero tolerance) terhadap tindakan yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundangan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan prinsip 4 NO’s.

Sebagai BUMN, kata dia, PLN menjalankan usaha di atas nilai integritas, berpedoman pada kode etik dan prinsip 4 NO’s, yaitu No Bribery (tidak boleh ada suap-menyuap, sogok dan pemerasan), No Kickback (tidak boleh ada komisi, uang terima kasih dan uang bagi-bagi), No Gift (tidak boleh ada hadiah yang tidak wajar) dan No Luxurious Hospitality (tidak boleh ada jamuan-jamuan yang mewah atau berlebihan).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...