Ditjen Pajak Tegaskan Seluruh Pelayanan Pajak Tak Dipungut Biaya

Image title
Oleh Ekarina - Tim Publikasi Katadata
10 Mei 2021, 14:44
PELAPORAN SPT PAJAK TAHUNAN 2020
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

Masyarakat juga bisa mengirimkan surat tertulis kepada dirjen pajak, direktur KITSDA, direktur penyuluhan pelayanan dan hubungan masyarakat, direktur intelijen perpajakan, atau pimpinan unit vertikal DJP.

Larangan menerima hadiah atau imbalan bagi pegawai pajak sebelumnya diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Hal ini perlu ditekankan untuk menjaga integritas para pegawai Kementerian Keuangan. Tak hanya itu, upaya menerima imbalan atau sogokan dinilai merusak, tidak hanya bagi instansi atau individu tetapi juga merusak fondasi negara.

Sri Mulyani meminta para pegawai DJP dapat fokus bekerja untuk mencapai target penerimaan pajak pada tahun ini di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi. Selain itu, Maret adalah bulan yang sangat sibuk dan penting bagi Direktorat Jenderal Pajak karena merupakan masa penyerahan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.

"Jadi saling menjaga agar integritas masing-masing pribadi dan institusi tidak dikhianati atau dilukai," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Maret lalu.

Ia juga meminta para wajib pajak (WP), konsultan pajak, dan kuasa WP agar tidak memberi imbalan atas pelayanan yang diberikan pegawai pajak. Apabila terdapat masyarakat yang mengetahui adanya pemberian imbalan atau hadiah kepada jajarannya, Bendahara Negara mengimbau agar pelanggaran tersebut bisa dilaporkan.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyatakan akan melindungi masyarakat yang melaporkan  pelanggaran di lingkungan kementeriannya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...