Hitungan Final BPK: Kasus PT Asabri Rugikan Negara Rp 22,7 Triliun

Ameidyo Daud Nasution
31 Mei 2021, 17:58
asabri, bpk, kejaksaan, korupsi
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna (kiri) bersama Jaksa Agung Burhanuddin (tengah) dan anggota BPK Hendra Susanto (kanan) menyampaikan keterangan tentang hasil pemeriksaan Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Rabu (8/1/2020). Agung pada Senin (31/5) mengatakan kerugian negara dari kasus Asabri mencapai Rp 22,7 triliun.

Kasus ini mengakibatkan sembilan orang menjadi tersangka dan akan disidang. Kesembilan orang tersebut adalah Adam R. Damiri selaku Direkur Utama Asabri pada 2011 sampai 2016, Sonny Widjaja selaku Dirut Asabri 2016 sampai 2020, Bachtiar Effendi yang menjabat Direktur Keuangan Asabri pada 2008 sampai 2014, dan Hari Setiono selaku Direktur Asabri dari 2013-2014 dan 2015-2019.

Kepala Divisi Investasi Asabri 2012 sampai 2017 yakni Ilham W. Siregar. Tersangka lainnya adalah Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, Direktur PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Andriansyah mengatakan pencarian aset masih dilakukan pihaknya. Pelimpahan berkas tahap pertama ini dilakukan agar jaksa peneliti mengetahui kekuatan pembuktian berkas perkara.

 “Kami juga akan lihat petunjuk JPI, kan masih ada waktu untuk mengejar aset,” kata Febrie awal Mei lalu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...