Aturan Baru Transportasi saat PPKM: Wajib Kartu Vaksin Masuk Jawa-Bali

Safrezi Fitra
11 Agustus 2021, 15:41
kartu vaksin, syarat perjalanan ppkm, syarat transportasi ppkm, syarat naik pesawat, syarat naik kereta, ppkm, Aturan Baru Transportasi di Masa PPKM
ANTARA FOTO/Umarul Faruq/hp.

Sedangkan untuk perjalanan dengan moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR 2x24 jam atau tes Antigen 1x24 jam. Adapun untuk pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi.

Syarat Perjalanan Luar Negeri

Secara umum, ketentuan perjalanan dari dan ke luar negeri yang diatur dalam SE No. 18/2021 tidak jauh berbeda dari ketentuan yang telah diatur sebelumnya. Adapun beberapa perubahan atau penyesuaiannya adalah sebagai berikut.

Pertama, persyaratan testing untuk perjalanan udara yang sebelumnya untuk level 3 dan 4, kini disamakan untuk semua level. Syaratnya, wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam.

Kedua, persyaratan bukti surat vaksinasi yang sebelumnya hanya wajib untuk level 3 dan 4, pada aturan kali ini akan berlaku untuk semua level. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat vaksinasi minimal dosis I.

Ketiga, kelompok pelaku perjalanan internasional khusus bisa mendapat pengecualian syarat vaksinasi. Kelompok tersebut adalah Warga Negara Asing (WNA) pemegang visa diplomatik dan dinas sesuai mekanisme TCA, WNA yang masuk ke Indonesia hanya untuk transit penerbangan ke luar wilayah Indonesia, Usia di bawah 18 tahun pemegang Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan khusus

Bagi WNA yang belum divaksin, dapat melakukan vaksinasi di Indonesia. Syaratnya WNA tersebut merupakan pemegang KITAS dan KITAP yang berusia 12-17 tahun.

Penetapan tempat karantina dan pemberlakuan tes pembanding untuk RT-PCR kedua juga harus diikuti para pelaku perjalanan. Berikut ketentuannya:

  1. Penentuan tempat akomodasi karantina perlu mendapatkan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19, setelah memenuhi syarat dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Kementerian atau Dinas Kesehatan.
  2. Pelaku perjalanan melakukan tes PCR pembanding terhadap hasil pemeriksaan kedua pada hari ke-7 setelah karantina, dengan mengisi formulir dari Kementerian Kesehatan. Biaya tes ini ditanggung oleh pelaku perjalanan sendiri.
  3. Pemeriksaan tes PCR pembanding dilakukan di rumah sakit (RS) yang telah ditetapkan. Untuk wilayah Jakarta, pemeriksaan tes PCR pembanding dilakukan di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), dan RS Kepolisian Republik Indonesia (RS Polri). Sementara itu, untuk pemeriksaan tes PCR pembanding di daerah dapat dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti RS, Puskesmas atau Lab.

Ketentuan baru berdasarkan SE Kemenhub Merespons perubahan aturan pelaku perjalanan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyesuaian dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 62 Tahun 2021 dan SE Kemenhub Nomor 63 Tahun 2021 pada transportasi udara.

“Sama dengan SE Satgas Covid-19, SE Kemenhub ini berlaku mulai 11 Agustus 2021. Sementara untuk transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap menggunakan Surat Edaran yang berlaku saat ini, karena tidak ada perubahan dalam syarat perjalanan,” Kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

SE Kemenhub Nomor 62 Tahun 2021 mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Sedangkan SE Kemenhub Nomor 63 Tahun 2021 mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun ketentuan baru berdasarkan SE Kemenhub No. 62 Tahun 2021 adalah sebagai berikut. Pertama, penumpang pesawat udara wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket. Pencantuman NIK wajib dilakukan saat pemesanan tiket. Kedua, penumpang pesawat udara wajib menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.

Halaman:

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...