Cegah Covid-19 Masuk, RI Akan Perketat Kedatangan dari AS dan Turki
Menko Marves
Sedangkan pelabuhan yang dibuka hanya Pelabuhan Batam, Tanjung Pinang (Sumatera) dan Nunukan (Kalimantan). Sementara pos lintas batas yang bisa dilalui hanya PLBN Terminal Entikong, Aruk (Kalimantan) dan Motaain (Nusa Tenggara Timur).
Pembatasan tersebut diatur dalam Surat Edaran Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Darat (SE Nomor 75 tahun 2021), Laut (SE Nomor 76 tahun 2021), dan Udara (SE Nomor 74 tahun 2021).
"Secara umum pengaturan syarat perjalanan internasional baik di darat, laut, dan udara pada sama seperti aturan sebelumnya," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan resminya, Rabu (15/9).
Reporter: Rizky Alika
Editor: Ameidyo Daud Nasution