Istana Sebut Putusan MK Tak Ubah Substansi Pasal UU Corona

Rizky Alika
2 November 2021, 14:24
MK, covid-19, uu corona
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.
Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi

Pemerintah pun telah menetapkan defisit anggaran akan kembali seperti semula, sesuai dengan peraturan perundang-undanganan yang berlaku dalam situasi non-pandemi. Dengan demikian, pemerintah harus kembali mendapatkan persetujuan DPR apabila situasi pandemi melebihi akhir Tahun Anggaran 2022.

"Dengan kata lain, apa yang diputuskan MK sudah sejalan dengan konstruksi yang disusun oleh pemerintah dalam Perppu," katanya.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan UU No.2 Tahun 2020 berlaku dua tahun sejak diundangkan. Namun, jika pandemi diperkirakan berlangsung lebih lama, anggaran untuk penanganan Covid-19 harus mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD.

“UU ini yang hanyalah dalam rangka menanggulangi dan mengantisipasi dampak dari pandemi sehingga keberlakuan UU ini harus dikaitkan dengan status kedaruratan yang terjadi,” ujarnya dalam sidang putusan gugatan masyarakat sipil terhadap UU Covid-19, Kamis (28/10). MK juga menyatakan Pasal 27 lampiran UU tersebut berpotensi menyebabkan imunitas dalam penegakan hukum. 

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...