KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Suap Pajak Miliaran Rupiah

Image title
11 November 2021, 19:21
KPK, pajak, korupsi
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) didampingi Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait penahanan dan penetapan tersangka di lingkungan Ditjen Pajak, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/11/2021).

 Sisanya adalah Angin Prayitno selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019.

Juga, Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak dan Veronika Lindawati, tidak dibacakan selaku Kuasa Wajib Pajak.

 Dalam peranannya, Wawan bersama dengan Agus melakukan pemeriksaan untuk tiga wajib pajak terhadap tiga perusahaan atas perintah Angin dan Dadan.

Tiga perusahaan tersebut yakni PT Gunung Madu Plantations, tidak dibacakan (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia (BPI) Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

 Dalam proses pemeriksaan wajib pajak tersebut, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan tentunya memenuhi keinginan dari para perusahaan.

Wawan dan Agus kemudian menerima uang tersebur dan diteruskan kepada Angin dan Dadan.

 Wawan diduga menerima jatah sekitar 625 ribu SGD atau sekitar Rp 6,5 miliar rupiah. Uang tersebut belum termasuk uang pemberian dari perusahaan lain yang nominalnya masih didalami.

 KPK juga telah menyita aset berupa tanah dan bangunan milik Wawan di kawasan Bandung yang diduga diperoleh dari uang suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak.

 Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan saat ini Kementerian Keuangan telah membentuk tim khusus jntuk menindaklanjuti adanya potensj penerimaan negara yang belum disetorkan.

Tim gabungan tersebut terdiri dari Fungsional Pemeriksa Pajak, Fungsional Penilai Pajak, Unsur Kepatuhan Internal dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

"KPK juga memberikan informasi yang diperlukan dalam proses pemeriksaan ini kemudian kami menghimbau pada kesempatan ini kepada wajib pajak agar meningkatkan kepatuhan perpajakan," ujar Awan.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...