Pengusaha Tak Khawatir Revisi UU Cipta Kerja Asalkan Isinya Tak Diubah

Cahya Puteri Abdi Rabbi
25 November 2021, 19:03
UU Cipta Kerja, apindo, pengusaha, MK
Arief Kamaludin|KATADATA
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani

"Dari sisi regulasi, bagi mereka ada kepastian ketika mereka masuk. Juga bagi investor yang sudah masuk dan pengusaha sudah ada ketenangan," kata Sarman kepada Katadata, Kamis (24/11).

Sebelumnya, MK menyebut UU Cipta Kerja cacat formil karena tidak sesuai dengan tata cara pembentukan undang-undang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2021.

Secara garis besar, prosedur pembentukan UU mencakup lima tahapan; pengajuan rancangan, pembahasan bersama DPR dan pemerintah, persetujuan bersama, pengesahan, dan pengundangan.

Salah satu dalil pemohon yang dipertimbangkan MK terkait dengan ketidakjelasan apakah UU Cipta Kerja merupakan UU baru, UU Perubahan, atau UU pencabutan.

Majelis Hakim menyebut substansi terbesar dalam UU Cipta Kerja merupakan perubahan terhadap sejumlah undang-undang. Setidaknya ada 77 undang-undang perubahan dan 1 UU pencabutan yang termaktub dalam UU tersebut.

Mengacu pada UU No. 12 tahun 2011, baik UU perubahan maupun UU pencabutan tidak harus disertai kata ‘perubahan’ dan ‘pencabutan’. Inilah yang tidak ada di judul UU Cipta Kerja sehingga dianggap tidak memenuhi standar baku.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...