Perjalanan UU Cipta Kerja, Gonta-ganti Halaman hingga MK Minta Revisi

Ameidyo Daud Nasution
26 November 2021, 16:38
uu cipta kerja, omnibus law, MK
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Buruh dari berbagai organisasi melakukan aksi di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/10/2020). Dalam aksinya, buruh menuntut agar Presiden Joko Widodo tidak menandatangani RUU Cipta Kerja serta mendesak Presiden untuk mengeluarkan Perppu.

Tak hanya bergonta-ganti halaman, kekeliruan frasa dalam beleid UU Cipta Kerja juga sempat terlihat meski telah diteken Jokowi.  Salah satu yang menjadi sorotan adalah Pasal 6 yang membahas peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha.

Pasal tersebut  merujuk Pasal 5 ayat 1 huruf a dari bab sebelumnya. Masalahnya, Pasal 5 hanya berdiri tunggal tanpa penjelasan dalam ayat dan huruf.

Meski demikian, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan kesalahan hanya terjadi dalam tataran adminsitratif dan bukan substansi. Dia juga mengatakan kekeliruan ini menjadi masukan pemerintah dalam mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) ke depannya. “Agar kesalahan teknis seperti ini tak terjadi lagi,” ujarnya pada November 2020 lalu.

Sedangkan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra menilai UU Cipta Kerja yang dibentuk dengan cara meniru omnibus law di Amerika dan Kanada itu dapat bermasalah. Hal ini lantaran seluruh ketentuan perundangan di Indonesia harus tunduk pada UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. 

Oleh sebab itu ia menyarankan Jokowi melakukan dua hal untuk memperbaiki UU Cipta Kerja sesuai tenggat. Pertama, memperkuat Kementerian Hukum dan HAM sebagai law center dan memimpin revisi UU tersebut. Kedua, pemerintah dapat segera membentuk Kementerian Legislasi Nasional yang bertugas menata, mensinkronisasi, dan merapikan semua peraturan perundang-undangan dari pusat sampai ke daerah.

Penyumbang bahan: Amartya Kejora (magang)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...