DPR: UU Cipta Kerja Berpengaruh Besar Terhadap UU Lainnya

Image title
29 November 2021, 19:31
UU Cipta kerja
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Suasana rapat kerja Komisi IX DPR bersama jajaran Kementerian Tenaga Kerja di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/1/2021).

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan terdapat sejumlah UU yang dalam pembuatan dan kontennya menggunakan pendekatan omnibus law yang salah satunya adalah penyusunan UU tentang Ibu Kota Negara. Kedua adalah UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang mengatur harmonisasi perpajakan.

Arsul mengatakan agar aleg perlu memprioritaskan penyempurnaan UU PPP. Menurut Arsul revisi UU PPP bukan diubah tetapi ini menambahkan agar materi yang ada dalam UU PPP dapat mencakup pembentukan peraturan perundangan dengan pendekatan omnibus law.

"Nanti diuji formil lagi. Nanti batal lagi ya itu kan jadi repot," ujar Arsul kepada wartawan.

Arsul sebelumnya juga mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil akan menimbulkan masalah baru. Potensi masalah adalah ketika UU Cipta Kerja sudah diperbaiki tetapi kemudian hasil perbaikannya secara materiil masih ada ketidakpuasan dalam elemen warga negara. Menurut Arsul, MK seharusnya memutuskan baik uji formil maupun uji materiil dalam waktu yang sama.

"Mestinya menurut saya MK memutuskannya itu sekaligus baik uji formil maupun uji materialnya Jangan sendiri-sendiri, sehingga pembentuk undang-undang kalaupun harus memperbaiki atau bahkan harus mengganti undang-undang itu, satu kali kerjaan," ujar Arsul dalam diskusi di Kompleks Parlemen pada Senin (29/11).

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...