Menteri Tjahjo Beri Alasan PNS Ikut Komcad: Masih Banyak KKN - Narkoba
Sebelumnya, Tjahjo menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara. Melalui aturan itu, ASN diharapkan bergabung dalam pasukan Komcad.
Keikutsertaan ASN dalam Komcad sebagai bentuk dukungan terhadap pertahanan negara. Hal ini mendukung Undang-Undang No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional.
Untuk menjadi anggota Komcad, ASN harus lulus dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Pegawai yang lulus seleksi tersebut diwajibkan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.
Selama pelatihan, ASN mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Kemudian, ASN tersebut tetap menerima hak atas gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan sebagaimana ketika ASN menjalankan tugas kedinasan di instansinya.