Aturan Baru, Satgas Covid-19 Hapus Daftar 14 Negara Dilarang Masuk RI

Rizky Alika
14 Januari 2022, 14:31
covid-19, 14 negara, satgas, omicron
ANTARA FOTO/Fauzan/nz
Sejumlah penumpang pesawat berjalan di area Terminal 2F Internasional Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (17/12/2021). PT Angkasa Pura II mengoperasikan kembali Terminal 2F untuk kedatangan penumpang internasional guna mengantisipasi penumpukan penumpang di Terminal 3.

WNA yang masuk ke Indonesia juga perlu menunjukkan hasil tes PCR negatif 3x24 jam sebelum tiba. Saat kedatangan, mereka juga akan menjalani tes swab dan menjalani karantina selama 7x24 jam.

Sedangkan tes kedua akan dilakukan pada hari keenam. Mereka dengan hasil negatif bisa melanjutkan perjalanan dan dianjurkan menjalani karantina 14 hari di tempat tujuan. Jika hasilnya positif, maka WNI akan diisolasi di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah.

“Bagi WNA biaya seluruhnya ditanggung secara mandiri,” bunyi SE tersebut.

Satgas juga telah mengubah masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional menjadi tujuh hari. Sebelumnya, WNI wajib karantina selama 10 hari apabila dari negara dengan transmisi  Omicron dalam jumlah tinggi atau 7 hari bila dari negara selain kriteria tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...