DPR Sahkan UU Ibu Kota Negara, Ini Enam Poin Pentingnya

Yuliawati
Oleh Yuliawati
18 Januari 2022, 12:53
ibu kota negara, IKN
Sekretariat Presiden/Youtube
Ilustrasi Ibu Kota Negara (IKN) baru dalam bayangan Jokowi

4. Pemindahan Ibu Kota Negara

Pemindahan IKN yang ditargetkan pada semester I-2024. Nantinya Presiden akan menerbitkan Peraturan Presiden yang mengatur pemindahan IKN. Presiden perlu berkonsultasi dengan DPR dalam proses pemindahan Ibu Kota Negara. 

Pemerintah membangi pembangunan ibu kota baru hingga 2045 akan dibagi ke dalam lima tahap pembangunan. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, dukungan untuk tahap awal yakni mulai 2022-2024 sangat krusial. Pembangunan tahap awal seperti untuk membuka akses ke lokasi IKN, baik melalui jalan maupun melalui pelabuhan. Pembangunan infrastruktur ini akan menjadi tugas Kementerian PUPR.

5. Pemindahan Lembaga Negara dan PNS 

Setelah Peraturan Presiden tentang pemindahan status IKN diterbitkan, seluruh Lembaga Negara secara resmi berpindah kedudukannya secara bertahap. Hal ini diatur dalam Pasal 21 UU IKN.

Namun, tak semua aparat dan lembaga pemerintah berpindah. Pemerintah Pusat dapat menentukan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Lembaga Nonstruktural, lembaga pemerintah lainnya, dan PNS yang tidak dipindahkan kedudukannya ke wilayah IKN.

Dalam Pasal 21 UU IKN diatur juga mengenai pemindahan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional. Pemindahan mereka ke IKN akan disesuaikan dengan kesanggupan dari masing-masing perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional tersebut.

Peraturan Presiden akan mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai perpindahan lembaga negara, lembaga pemerintahan dan nonpemerintahan, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.

6. APBN untuk Pendanaan Ibu Kota Negara

Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus Ibu Kota Negara akan bersumber dari  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selain itu pendanaan akan menggunakan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 24 UU IKN.

Khusus untuk penyelenggaraan pemerintahan Ibu Kota Negara, Otorita IKN dapat memungut pajak dan/atau pungutan khusus IKN.  Pajak dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak dan pungutan khusus IKN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, dukungan untuk tahap awal proyek pemindahan Ibu Kota Negara yakni mulai 2022-2024 sangat krusial. Sehingga, untuk tahap awal proyek, pemerintah akan menggunakan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022, yang didesain untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...