Tak Penuhi Syarat, 460 Rencana Kerja Perusahaan Tambang Ditolak ESDM

Image title
20 Januari 2022, 20:32
tambang, esdm, minerba
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.
Sebuah truk pengangkut batu bara melintasi jalan tambang batu bara di Kecamatan Salam Babaris, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Rabu (7/7/2021). Kementerian ESDM menetapkan Harga Batu bara Acuan (HBA) Juli 2021 naik sebesar US$15,02 per ton menjadi US$115,35 per ton dibandingkan harga bulan sebelumnya yang berada pada level US$100,33 per ton karena dipicu peningkatan konsumsi di negara-negara Asia Timur. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada Kamis (6/1). Kepala Negara mengatakan, IUP tersebut dicabut lantaran perusahaan tak pernah menyampaikan rencana kerja untuk menjalankan izinnya, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, dan tak sesuai peruntukkannya.

"Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tapi tidak dikerjakan. Ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (6/1).

Jokowi memastikan, penertiban izin pertambangan dan kehutanan akan terus dievaluasi secara menyeluruh. Sebab, pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar terdapat pemerataan, transparansi, dan keadilan. "Ini untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...