Tak Penuhi Syarat, 460 Rencana Kerja Perusahaan Tambang Ditolak ESDM
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada Kamis (6/1). Kepala Negara mengatakan, IUP tersebut dicabut lantaran perusahaan tak pernah menyampaikan rencana kerja untuk menjalankan izinnya, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, dan tak sesuai peruntukkannya.
"Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tapi tidak dikerjakan. Ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (6/1).
Jokowi memastikan, penertiban izin pertambangan dan kehutanan akan terus dievaluasi secara menyeluruh. Sebab, pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar terdapat pemerataan, transparansi, dan keadilan. "Ini untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam," ujar dia.