MA Kurangi Hukuman Mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun

Desy Setyowati
9 Maret 2022, 20:07
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, edhy prabowo, korupsi,
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/2/2021).

“Maka, jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat, khususnya nelayan kecil," kata hakim.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, kewajiban membayar uang pengganti Rp 9.687.457.219 dan US$ 77 ribu.

Kemudian, pencabutan untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak selesai menjalani hukuman.

Hal itu karena Edhy terbukti menerima suap US$ 77 ribu dan Rp 24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 15 Juli 2021 menjatuhkan vonis yang sama dengan tuntutan yaitu lima tahun penjara, ditambah denda Rp 400 juta subisider enam bulan kurungan. Selain itu, kewajiban membayar uang pengganti dan pencabutan hak dipilih selama dua tahun.

Namun pada 21 Oktober 2021, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Edhy menjadi sembilan tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, membayar uang pengganti Rp 9.687.457.219 dan US$ 77 ribu. Kemudian, pencabutan untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun.

Atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut, maka Edhy Prabowo mengajukan kasasi pada 18 Januari 2022.

Dalam perkara itu, Edhy terbukti menerima suap US$ 77 ribu dan Rp 24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...