Amendemen Kelima UUD 1945 Berpotensi Jadi Pintu Masuk Penundaan Pemilu

Aryo Widhy Wicaksono
23 Maret 2022, 11:28
Bivitri Susanti
Katadata
Bivitri Susanti

Justru manuver politik yang membuatnya khawatir amendemen tetap akan dipaksakan, meskipun hal itu berarti mengedepankan interpretasi pribadi para politisi terhadap konstitusi.

"Secara politik memang apapun dimungkinkan, kalau dikatakan agenda tidak boleh ganti, tetapi siapa yang bisa mencegah apapun yang diinginkan MPR?" Tanyanya.

Jika mengacu pada rencana MPR untuk menambahkan poin mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) pada amandemen kelima UUD 1945. Menurut Bivitri, hal yang mesti diwaspadai adalah menyelipkan wacana mengembalikan fungsi MPR untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden RI.

Perubahan fungsi ini dapat memenuhi wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi karena posisi eksekutif akan ditentukan MPR, sehingga semua kembali kepada kesepakatan lobi politik. "Nego seperti itu bisa saja," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menjelaskan, MPR saat ini hanya fokus mengerjakan kajian terkait PPHN untuk dimasukan ke dalam amendemen kelima.

Meski begitu, Jazilul menyebut respons terhadap PPHN untuk dijadikan materi perubahan amendemen saat ini tidak terlalu kuat.

"Ketika amendemen mutlak dibutuhkan kehendak rakyat. Kalau tidak ada kehendak kuat, itu tidak mungkin dilaksanakan oleh parpol (partai politik)," ujar Jazilul dalam diskusi di Kompleks Parlemen pada Selasa (15/3).

Ia juga menjelaskan, bahwa hingga saat ini, belum ada satu pun fraksi di MPR yang mengusulkan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 demi memuluskan wacana perpanjangan masa jabatan presiden, atau penundaan Pemilu. 

Halaman:
Reporter: Aryo Widhy Wicaksono
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...