Investor Datangi Rumah Yusuf Mansur, Desak Ganti Rugi

Aryo Widhy Wicaksono
21 Juni 2022, 10:27
Yusuf Mansur (kanan) bersama Hari Prabowo. Keduanya merupakan pemodal PT Paytren Aset Manajemen yang baru mendapat izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Instagram/Yusuf Mansur
Yusuf Mansur (kanan) bersama Hari Prabowo. Keduanya merupakan pemodal PT Paytren Aset Manajemen yang baru mendapat izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Tak bertemu dengan Yusuf Mansur, akhirnya para investor menantang Yusuf Mansur agar berani mengucapkan sumpah mubahalah untuk membuktikan kebenaran ucapannya, terkait bantahan telah mengumpulkan investasi baru bara Jabal Nur (JBN) dari jemaah Masjid Darussalam.

"Yusuf Mansur mengaku tidak pernah presentasi bisnis batu bara, tidak pernah terlibat bisnis dengan jemaah Masjid Darussalam, makanya kita minta mubahalah," ucap Zaini.

Apabila tidak segera dipenuhi, komunitas investor Yusuf Mansur berencana kembali mendatangi kediamannya untuk meminta penjelasan.

Terkait investasi batu bara ini, sebelumnya Zaini sudah menggugat Yusuf Mansur ke di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yusuf Mansur  bersama-sama PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah, BMT Darussalam Madani, serta Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur’an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an, digugat melakukan wanprestasi.

Dalam gugatannya, Zaini meminta pengadilan menghukum Yusuf Mansur dan kawan-kawan secara tanggung renteng, untuk membayar kerugian materiil dan immateriil senilai Rp98,7 triliun. Jumlah ini terdiri atas kerugian materiil senilai Rp98,6 triliun dan immateriil senilai Rp100 miliar.

Halaman:
Reporter: Aryo Widhy Wicaksono
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...