KPK Pastikan Punya Cukup Bukti untuk Menyidik Kasus Mardani Maming

Aryo Widhy Wicaksono
21 Juni 2022, 16:07
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming (kedua kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022).
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming (kedua kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022).

"Namun sebaliknya, para pihak terkait dapat kooperatif agar proses penanganan perkara ini dapat berjalan secara efektif dan para pihak segera mendapatkan kepastian hukum," kata Ali. 

Sebelumnya, Dalam proses penyelidikan ini, Mardani telah dimintai keterangan KPK, terkait jabatannya saat menjadi Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada periode 2010 -2015 dan 2016-2018.

Permintaan keterangan dilakukan setelah nama Maming disebut-sebut menerima uang pelicin untuk mengurusi pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Mardani melalui kuasa hukumnya sudah membantah tudingan ini.

Menyitir Antara, Mardani Maming sebelumnya telah menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa eks Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel, Senin (25/4).

Mardani hadir kala itu untuk menjelaskan penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait dengan Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT PCN.

Dalam persidangan sebelumnya, Jumat (13/5), adik mantan Direktur Utama PT PCN, almarhum Henry Soetio, bernama Cristian Soetio, menyebut Mardani menerima Rp89 miliar. Cristian yang kini menjabat sebagai Direktur PT PCN menyebut aliran dana ini diserahkan melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Nama keluarga Mardani tercatat sebagai pemilik saham mayoritas PT PAR sejak 8 Juli 2021. Dalam data pemegang saham tersebut tercatat nama kakak Mardani yakni Syafruddin sebagai direktur dengan kepemilikan saham 340 lembar sebesar Rp 170.000.000.

Terkait kasus ini merugikan negara sebesar Rp. 27,6 Miliar

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...