Pemekaran di Papua dan IKN, Presiden Disarankan Bikin Perppu Pemilu

Aryo Widhy Wicaksono
3 Juli 2022, 16:04
Warga menandatangani petisi harapan masyarakat pada sosialisasi tahapan Pemilu 2024 di Taman Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu (19/6/2022).
ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/foc.
Warga menandatangani petisi harapan masyarakat pada sosialisasi tahapan Pemilu 2024 di Taman Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu (19/6/2022).

Rifqi mengatakan, Perppu juga diperlukan untuk mengatur beberapa norma yang belum diatur dalam UU Pemilu antara lain keserentakan akhir masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu di daerah, serta kodifikasi mekanisme sengketa penangan pemilu dan pilkada.

"Komisi II DPR akan membicarakan persoalan tersebut bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu pada Masa Sidang mendatang," katanya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (30/6) menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan provinsi di Papua menjadi undang-undang.

Ketiga RUU tersebut adalah RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pembahasan tiga RUU DOB Papua tersebut merupakan amanat Undang-Undang nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

Dia juga memaparkan, tujuan pemekaran Papua sesuai Pasal 93 Peraturan Pemerintah nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Otsus Papua yaitu percepatan dan pemerataan pembangunan, mempercepat pelayanan publik, dan meningkatkan harkat serta martabat Orang Asli Papua (OAP).

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...