Pemerintah Kaji Pemberian Subsidi Bagi Pengguna Motor Listrik

Desy Setyowati
20 September 2022, 08:39
motor listrik, kendaraan listrik, subsidi bbm
ANTARA FOTO/Henry Purba/wsj.
Seorang pengunjung mengamati motor listrik di Ruang Pamer Tangkas Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/9/2022).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengupayakan pemberian subsidi bagi pengguna motor listrik. Pemerintah mengkaji penyediaan subsidi ini dari biaya konversi kendaraan bermotor Berbahan Bakar Minyak (BBM) ke kendaraan listrik.

Hal itu dalam rangka mempercepat penggunaan kendaraan listrik secara massal di Indonesia.

“Kami bersama Kementerian/Lembaga (K/L) dan unsur terkait, tengah berdiskusi mengupayakan ada subsidi untuk melakukan konversi dari kendaraan BBM ke listrik, khususnya untuk sepeda motor,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (20/9).

Kemenhub pun telah menerbitkan sejumlah regulasi terkait kendaraan listrik, di antaranya:

  • Peraturan Menhub Nomor 65 tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai
  • Peraturan Menhub Nomor Nomor 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

Budi mengatakan, subsidi konversi dapat dilakukan dari pengalihan alokasi anggaran subsidi BBM. “Dari pemerintah daerah (pemda) juga bisa menginisiasi untuk mengalihkan anggaran yang kurang produktif, untuk subsidi biaya konversi ke kendaraan listrik,” ujarnya.

Saat ini, biaya untuk konversi sepeda motor BBM ke listrik masih cukup tinggi yaitu sekitar Rp 15 juta. Jika permintaan kendaraan listrik meningkat dan banyak bengkel yang mampu melayani konversi, harganya diharapkan semakin kompetitif.

Upaya lainnya yakni menerapkan biaya uji tipe yang lebih murah untuk kendaraan listrik dibandingkan dengan kendaraan konvensional. Misalnya, biaya uji tipe sepeda motor listrik Rp 4,5 juta atau lebih murah dibandingkan motor berbahan bakar minyak Rp 9,5 juta.

“Ke depan, kami upayakan uji tipe gratis. Lalu, upayakan juga uji tipe tidak hanya dilakukan oleh Kemenhub, tetapi juga bisa di bengkel umum yang sudah tersertifikasi. Saat ini berjalan untuk mendidik bengkel-bengkel tertentu yang melakukan uji tipe,” katanya.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, kementeriannya menggencarkan program konversi sepeda motor BBM ke listrik. Caranya, dengan pembuatan komponen utama sampai ke bentuk produk jadi sepeda motor.

Kementerian ESDM pun membuat proyek percontohan dengan target 120 unit sepeda motor listrik tahun ini. Pengembangannya akan semakin masif tahun depan.

Selain itu, kementerian ESDM tengah membina para pelaku usaha bengkel agar semakin banyak yang bisa melakukan konversi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Sejumlah manfaat yang didapatkan dari penggunaan kendaraan listrik ini di antaranya biaya lebih hemat, ramah lingkungan, dan mengurangi ketergantungan BBM yang harganya terus meningkat," katanya.

Arifin menambahkan, pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menghadapi perubahan iklim dan mewujudkan transisi energi bersih.

Upaya percepatan juga dilakukan pemerintah, melalui Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pada 13 September.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...