DJSN: 80% Rumah Sakit Setuju Kelas Standar BPJS Kesehatan

Rizky Alika
20 September 2022, 20:03
DJSN: 80% Rumah Sakit Setuju Kelas Standar BPJS Kesehatan
ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Ilustrasi pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Cikokol, Kota Tangerang, Banten.

Selain itu, perbaikan infrastruktur diperlukan untuk memenuhi 12 kriteria kelas standar. "Mungkin perlu kebijakan afirmasi pendanaan dari perbankan bagi rumah sakit swasta," ujar dia.

Berikutnya, perlu menyusun strategi komunikasi bersama. Ini dilakukan untuk mitigasi dampak serta sosialisasi kebijakan kelas standar.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono mengatakan, uji coba kelas standar baru diterapkan di empat rumah sakit vertkal di bawah Kementerian Kesehatan. "Karena hanya empat rumah sakit ini yang kelihatannyasudah siap," ujar dia.

Empat rumah sakit itu meliputi RSUP Surakarta, RSUP Rivai Abdullah Palembang, RSUP Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Tadjuddin Chalid Makassar.

Uji coba dilakukan dengan skema dua kelas, yaitu kelas satu dengan dua tempat tidur dan kelas standar dengan maksimal empat tempat tidur. Uji coba baru berlangsung selama dua pekan.

"Penilaiannya akan kami laporkan pada Desember," kata dia.

Adapun, implementasi kelas standar akan diterapkan secara penuh di seluruh rumah sakit pada 2025. 

 

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...