Dukung Akses Pemanfaatan Hutan, KPH Jawa Sampaikan 4 Sikap ke PTUN

Ira Guslina Sufa
11 Oktober 2022, 21:18
Dukung Akses Pemanfaatan Hutan, KPH Jawa Sampaikan 4 Sikap ke PTUN
Katadata
Ilustrasi lahan hutan

Pada poin sikap kedua, koalisi menilai KHDPK justru berguna untuk memulihkan kerusakan hutan di Jawa. Menurut Edi, hingga saat ini setengah juta hektar hutan yang sebelumnya gundul di Jawa telah pulih hingga 70 persen. Hal itu terjadi karena lahan hutan tersebut dikelola oleh masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial. 

Ia mencontohkan, kawasan hutan seluas 845 hektar di desa Besole yang dibiarkan gundul oleh Perhutani selama bertahun-tahun, kini sebagian telah ditanami berbagai jenis tanaman kayu. Sedangkan di Pasuruan, lahan hutan seluas 34 hektar yang sebelumnya gundul, saat ini telah ditanami oleh masyarakat. 

“Perhutanan Sosial sebagai salah satu kepentingan KHDPK terbukti mampu memulihkan hutan di Jawa yang selama ini dibiarkan gundul oleh Perhutani,” kata Edi lagi. 

Hal keempat yang menjadi sikap koalisi bahwa keberadaan KHDPK meningkatkan produktivitas lahan. Selama ini, Perhutani dinilai tidak optimal dalam menjalankan usaha sehingga membuat produktivitas lahan berkurang. 

Menurut Edi, selama ini setiap tahun satu hektare lahan hanya menghasilkan pendapatan Rp 1 juta dengan keuntungan sekitar Rp 100 ribu. Jumlah ini dinilai jauh di bawah hasil yang bisa diperoleh bila lahan dikelola oleh petani maupun areal Perhutanan Sosial. 

Terakhir, koalisi menilai keberadaan KHDPK bisa menjadi solusi dalam menyelesaikan konflik tenurial yang selama ini terjadi di hutan Jawa. Menurut Edi, saat ini terdapat 5 ribu lokasi seluas 107.334 hektare areal hutan yang telah dimanfaatkan masyarakat secara turun temurun. Sebanyak 35 persen digunakan untuk pertanian dan 65 persen untuk pemukiman. Sayangnya, status lahan tersebut tidak pernah ada kejelasan sehingga rawan konflik. 

“Masyarakat pengguna lahan mengalami kerentanan serta sering mendapatkan ancaman dan label sebagai ‘penghuni liar’,” jelasnya. 

Menurut Edi, dengan adanya KHDPK, pemerintah akan lebih mudah mengkoordinir masyarakat dalam penataan kawasan hutan. Dengan begitu, para pemukim bisa mendapatkan kepastian hak atas tanah. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...