Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Impor Garam, Ada Pejabat Kemenperin

Ira Guslina Sufa
2 November 2022, 17:36
Kejagung
Wahyu DJ|Katadata
Susi Pudjiastuti selaku mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) memberi keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/10).

"Penetapan kuota garam oleh pemerintah jadi tidak valid akibat ulah para pelaku," kata Kuntadi.

Atas perbuatannya, Kuntadi mengatakan empat tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam itu telah menimbulkan kerugian ekonomi negara.

Sebelumnya, Kejaksaan telah memanggil sejumlah pihak untuk mengetahui lebih jauh mengenai pengadaan impor garam di Kementerian Perindustrian. Kejagung telah meminta keterangan pada mantan Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti pada Jumat (7/10). 

Pemanggilan Susi dilakukan dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri KKP. Susi dinilai memiliki pengetahuan yang cukup ihwal impor garam nasional yang diduga menyebabkan kerugian negara.  Dalam kasus ini, Susi dipanggil sebagai saksi dalam kasus pemberian fasilitas impor garam industri.

Pada 2018 lalu, sebanyak 21 perusahaan importir garam mendapatkan kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton, atau jika dikonversikan senilai Rp 2 Triliun. Transaksi tersebut menyebabkan stok garam di dalam negeri melimpah, karena diduga dilakukan tanpa adanya perhitungan stok garam yang pasti.

Berdasarkan hal tersebut, para importir mengakalinya dengan mengalihkan peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi. Selain melawan hukum, tindakan tersebut juga merugikan perekonomian negara serta berdampak pada kerugian yang dialami oleh petani garam lokal. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...