Mengenal Sesar Lembang, Patahan yang Dikaitkan dengan Gempa Cianjur

Annisa Fianni Sisma
24 November 2022, 14:45
Sesar Lembang
destinasibandung.co.id
Ilustrasi, Sesar Lembang.

Batas koridor 250 m Sesar Lembang terdapat pemukiman sebanyak 36 desa dan 1 kelurahan. Pemukiman tersebut ada di Kabupaten Bandung sebanyak 5 desa, 31 desa di Kabupaten Bandung Barat dan 1 kelurahan di Kota Cimahi.

Lahan yang terbangun dan berhasil dipetakan pada koridor 250 m Sesar Lembang yakni sebanyak 17.645 unit. Secara administratif, bangunan di koridor 250 m Sesar Lembang di Kota Cimahi terdapat sebanyak 23 unit, di Kabupaten Bandung 50 unit, dan Kabupaten Bandung Barat sebanyak 17.572 unit.

Gempa yang Terjadi di Sesar Lembang

Menurut Arif Nurrohman dalam Jurnal Geodesi dan Geomatika yang berjudul “Pemetaan Sebaran Lahan Terbangun dalam Koridor 250 Meter Sesar Lembang” (2021), setidaknya terdapat gempa yang terjadi di Sesar Lembang pada tahun 2010 hingga 2012 sebanyak 14 kali.

Kemudian perkembangan terbaru tercatat pada 1998 hingga 2017 terdapat kejadian gempa di sekitar Sesar Lembang sebanyak 16 kali. Ini membuat Sesar Lembang adalah area yang rawan bencana dan perlu adanya penanganan khusus terkait jarak aman bermukim di sekitar sesar lembang.

Berkaitan dengan bencana alam berupa gempa bumi, tercatat adanya gempa yang palung merusak di Sesar Lembang adalah gempa di Kampung Muril, Desa Jambudipa, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung. Gempa tersebut berlangsung pada 28 Agustus 2011 dengan magnitudo 3.3. Gempa ini menyebabkan kerusakan 8 (delapan) rumah dan 105 rumah rusak ringan.

Meskipun dengan kemungkinan menjadi daerah yang rawan bencana, nampaknya Sesar Lembang menjadi wilayah dengan pemukiman penduduk yang padat. Pasalnya, Sesar Lembang adalah daerah yang strategis karena terletak di wilayah Bandung Raya. Wilayah ini sangat strategis untuk berkembang menjadi kawasan budidaya.

Pengaturan Sesar Lembang

Pemerintah setempat pada 2016 menerbitkan aturan terkait Sesar Lembang. Aturan terkait Sesar Lembang adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara Sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat. Salah satu hal pokok yang terdapat dalam aturan tersebut yakni Sesar Lembang.

Dalam aturan itu, Sesar Lembang dijadikan sebagai kawasan yang dilindungi. Hal itu tercantum pada Pasal 20 ayat (1) poin a yang menegaskan bahwa koridor 250 (dua ratus lima puluh) meter kiri kanan Sesar Lembang merupakan Zona L1 atau masuk dalam Kawasan Lindung Utama.

Demikian penjelasan terkait Sesar Lembang adalah sesar di Jawa Barat. Selanjutnya dapat diketahui Sesar Lembang memiliki potensi bencana yang cukup tinggi dan terdapat jarak aman pemukiman di sekitarnya yang harus dipatuhi.

 

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...