Ketua DPR Bantah Spekulasi Ada Pergantian Surpres Panglima TNI

Ade Rosman
28 November 2022, 20:00
DPR Terima Surpres Calon Panglima TNI, Jokowi Usul Nama Yudo Margono
Katadata
Surpres penunjukkan Panglima TNI

Adapun, tambah Puan, aturan mengenai pasal 13 ayat 6 Undang-undang 34 tahun 2004 tentang TNI yang menyatakan bahwa persetujuan DPR terhadap calon Panglima TNI yang dipilih presiden paling lambat 20 hari tidak termasuk masa reses terhitung sejak permohonan panglima TNI oleh DPR.

Berdasarkan peraturan tersebut, ia menyatakan pihaknnya masih memiliki waktu yang cukup untuk memenuhi prosedur yang ada. "Kami akan memasuki masa reses atau sidang penutupan pada tanggal 15 Desember 2022 yang akan datang. Jadi waktunya untuk bisa memenuhi semua mekanisme dan memenuhi prosedur dan UU yang ada masih cukup untuk dibahas sebagaimana seharusnya," katanya.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan pihaknya berharap surat dari DPR bisa diterima oleh Presiden secepatnya, sebelum masa reses.

"kami sangat-sangat harapkan bahwa surat dari DPR bisa diterima oleh bapak presiden dalam waktu secepatnya, tentu saja sebelum masa reses, masa sidang DPR ini berhenti dan memasuki masa reses sudah bisa diterima bapak Presiden," katanya, di Kompleks Parlemen, Senin (28/11).

Pada kesempatan tersebut, Puan didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) Lodewijk F Paulus, serta Wakil Ketua DPR RI Bidang Korinbang Rachmat Gobel.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...