Mediasi Pertama dengan KPU Mentok, Partai Ummat Bersiap Ajudikasi

Ade Rosman
19 Desember 2022, 16:13
Partai Ummat
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi (tengah) menyampaikan sambutan saat penyerahan berkas pendaftaran sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

"Kami fokus di mediasi ini dulu, kami tetap merawat dan optimisme bahwa akan berakhir di mediasi, kami melihat potensi titik temu itu ada," kata Denny.

Partai Ummat diagendakan melakukan sidang mediasi dengan KPU, di Kantor Bawaslu, Senin (19/12). Sebelumnya, Wakil Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Idham Holik, mengatakan KPU telah melakukan konsolidasi dengan dua KPU provinsi dan 16 KPU kabupaten dan kota terkait, mengenai gugatan tersebut.

Dua provinsi tersebut yaitu, Nusa Tenggara Timur (NTT) beserta 5 KPU kabupaten/kota, di antaranya Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, serta Sabu Raijua. Lalu provinsi Sulawesi Utara beserta 11 KPU kabupaten/kota, yaitu Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu.

Adapun, gugatan yang disampaikan mengenai partai Ummat yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan hasil Verifikasi Faktual perbaikan calon parpol peserta pemilu 2024 mendatang, yang diumumkan Rabu (14/12) lalu.

Berdasarkan hasil tersebut, partai Ummat melalui tim advokasi hukumnya melayangkan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu, Jumat (16/12) lalu.  

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...