KPU Putuskan Nasib Partai Ummat Hari Ini, Lolos Peserta Pemilu 2024?
Hasyim mengatakan proses verifikasi faktual ulang sama dengan proses yang telah dilakukan sebelumnya. Partai Ummat sudah bisa menerka mereka lolos atau tidak sebelum hasil verifikasi resmi di tingkat pusat diumumkan. Partai Ummat mendapat kesempatan verifikasi ulang berdasarkan hasil dua hari mediasi yang dilakukan oleh Bawaslu.
Sebelumnya, Partai Ummat menggugat keputusan KPU yang tidak meloloskan mereka sebagai peserta pemilu. Partai Ummat disebut tidak memenuhi syarat di dua provinsi yaitu Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Seperti diberitakan Katadata.co.id sebelumnya, Partai Ummat telah mengikuti verifikasi administrasi ulang untuk memperbaiki persyaratan keanggotaannya pada 23 - 24 Desember 2022. Usai dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU RI, tahapan selanjutnya adalah verifikasi faktual ulang keanggotaan pada 26 - 28 Desember 2022.
Setelah verifikasi faktual ulang keanggotaan Partai Ummat oleh KPU kabupaten/kota terkait, tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi data dan penyampaian hasil verifikasi ke KPU provinsi pada 28 Desember 2022.
Berikutnya, KPU provinsi merekapitulasi dan menyampaikan hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat itu ke KPU RI pada 29 Desember 2022. Terakhir, rekapitulasi hasil verifikasi faktual ulang keanggotaan parpol akan dilakukan KPU RI pada 30 Desember 2022.