Sah! Partai Ummat Lolos Verifikasi Ulang Peserta Pemilu 2024 oleh KPU
Sebelumnya, partai Ummat melayangkan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu, Jumat (16/12), karena terdapat hasil verfak tidak memenuhi syarat (TMS) di dua provinsi, yang diumumkan KPU pada Rabu (14/12) lalu.
Kemudian, dilakukan dua kali mediasi dengan KPU yang difasilitasi oleh Bawaslu, yang menghasilkan kesepakatan akan dilakukan verifikasi ulang.
"Bahwa Bawaslu telah memimpin mediasi antara Pemohon dan Termohon pada Senin (19/12) dan Selasa (20/12) dengan hasil mencapai kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Mediasi Permohonan Nomor Register 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, saat membacakan putusan mediasi, Selasa (20/12).
Beberapa poin kesepakatan dalam mediasi tersebut yaitu, partai Ummat bersedia dan menyanggupi untuk memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan, sekurang-kurangnya lima kabupaten/kota di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dan sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di provinsi Sulawesi Utara.
Dengan rincian sebagai berikut, NTT beserta 5 KPU kabupaten/kota, di antaranya Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, serta Sabu Raijua.
Lalu provinsi Sulawesi Utara beserta 11 KPU kabupaten/kota, yaitu Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu.