Kaleidoskop 2022: IKN dan KHUP Baru, Jala Capres Sambut Pemilu

Ira Guslina Sufa
31 Desember 2022, 08:32
Kaleidoskop 2022
ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/tom.
Presiden Joko Widodo (tengah) menyalami prajurit Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) saat menghadiri acara temu akbar Pasukan Merah TBBR di Rumah Radakng, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (29/11/2022).

Deklarasi Anies sebagai capres mendapat dukungan dari Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat. Meski begitu, hingga kini kedua partai belum secara resmi menyatakan dukungan. Ketiga partai telah bersepakat membentuk Koalisi Perubahan yang akan mengusung Anies sebagai capres. Namun antara PKS dan Demokrat belum satu suara soal siapa calon wakil presiden yang akan diusung mendampingi Anies. 

Heru Budi Gantikan Anies Pimpin Jakarta 

Pada 16 Oktober 2022 Anies Baswedan mengakhiri jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ia baru satu kali periode memimpin Jakarta sejak Pilkada 2017 lalu. Sebagai gantinya, Presiden Joko Widodo menunjuk Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta. 

Heru dilantik pada 17 Oktober 2022 oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Setelah dilantik ia melakukan gebrakan dengan mengubah beberapa kebijakan yang telah dibuat oleh Anies. Salah satunya Heru menghidupkan kembali meja aduan yang sebelumnya dikenalkan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Heru juga mengganti bos MRT tak lama setelah ia menjabat. 

PDI PERJUANGAN BERI GANJAR PERINGATAN LISAN
PDI PERJUANGAN BERI GANJAR PERINGATAN LISAN (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.)

Nasib Gantung Capres Ganjar 

Di hari yang sama dengan deklarasi Anies Baswedan sebagai calon presiden oleh Partai Nasdem, Partai Solidaritas Indonesia atau PSI juga mengumumkan pencalonan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai capres. Deklarasi disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie. 

Menurut Grace deklarasi Ganjar didasarkan atas hasil penjaringan di internal partai yang disebut Rembuk Rakyat. Penjaringan dilakukan untuk menemukan sosok pengganti Joko Widodo sebagai presiden periode 2024-2019. PSI juga mendeklarasikan dukungan kepada Yeni Wahid sebagai cawapres Ganjar. 

Deklarasi Ganjar sebagai capres oleh PSI menular ke jaringan relawan. Beberapa kelompok relawan yang telah menyatakan dukungan adalah Relawan Ganjar Pranowo, Relawan Pendekar dan Binar, Relawan Barisan Ganjar Terdepan (Barigade) dan Relawan Kawan Kite. Deklarasi dilakukan di sejumlah daerah. Namun, Ganjar sendiri tak hadir dalam setiap deklarasi. 

Sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, langkah Ganjar terganjal restu Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Pada Senin (24/10) ia bahkan telah mendapat sanksi dari partai hanya karena ucapan menyatakan kesiapan menjadi capres pada salah satu sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi swasta.. Sanksi ini membuat intensitas Ganjar hadir di kegiatan relawan berkurang. 

“Pernyataan itu tidak melanggar aturan, tapi menimbulkan multitafsir, maka kami jatuhkan teguran lisan,” kata Ketua Bidang Kehormatan Partai saat membacakan sanksi untuk Ganjar. 

Indonesia Tambah 4 Provinsi Baru 

Dari sisi pemerintahan, 2022 menjadi tahun bersejarah dengan lahirnya 4 provinsi baru di Indonesia. Pembentukan Provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan disahkan oleh DPR pada rapat paripurna 30 Juni 2022. Sedangkan Provinsi Papua Barat Daya disahkan DPR pada rapat paripurna 17 November 2022. 

Penetapan tiga provinsi baru tertuang dalam UU yang diteken Presiden Jokowi pada 25 Juli 2022 yaitu UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan. Sedangkan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya diundangkan dalam UU Nomor 29 tahun 2022. 

Penambahan empat provinsi  baru sekaligus memberikan tambahan pekerjaan untuk Komisi Pemilihan Umum dalam menyusun daerah pemilihan. Selain itu KPU juga perlu mempersiapkan badan adhoc serta penyelenggara pemilu setara KPU di tingkat provinsi kabupaten dan kota. 

Hadirnya 4 provinsi baru diikuti dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang pengganti Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kehadiran Perppu sekaligus membuat KPU perlu menyiapkan Undang-undang baru sebagai payung penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres 2024 mendatang. 

Aksi Penolakan RKUHP di Depan Gedung DPR
Aksi Penolakan RKUHP di Depan Gedung DPR (Muhammad Zaenuddin|Katadata)



Pengesahan KUHP 

Dinamika politik sepanjang 2022 diakhir dengan pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana menjadi Undang-undang 6 Desember 2022. UU disahkan dalam rapat paripurna DPR yang berlangsung secara hybrid.

Pengesahan terbilang cepat karena baru dimasukkan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas pada 9 November 2022. Tak sampai sebulan, pada 24 November 2022 Komisi Hukum DPR bersama pemerintah menyepakati draft RUU untuk dibahas ke rapat paripurna, 

Pada saat pengambilan putusan tingkat II di paripurna DPR, hanya 18 orang anggota Dewan yang hadir secara langsung dalam pengesahan. Sisanya menghadiri secara daring. KUHP disahkan atas persetujuan dari sembilan fraksi di DPR dengan tambahan catatan dari dua fraksi yaitu Fraksi Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. 

Pengesahan KUHP mendapat sorotan dan kritik dari sejumlah kelompok. Sebelum RUU disahkan, Aliansi Nasional Reformasi KUHP melakukan aksi di depan gedung DPR. Aksi juga dilakukan di sejumlah kota di Indonesia. Aksi berlanjut hingga setelah KUHP disahkan. 

Aliansi Nasional Reformasi menilai masih ada sejumlah pasal dalam KUHP yang berpotensi multitafsir dan rentan menyebabkan diskriminasi. Beberapa pasal yang dikritik antara lain soal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, penghinaan terhadap lembaga negara dan larangan melakukan aksi dan unjuk rasa tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. 

Dewan Pers juga melayang kritik lantaran menilai adanya potensi pengekangan kebebasan pers dengan adanya sejumlah pasal kontroversial. PBB pun turut menyorot sejumlah pasal yang dinilai berpotensi melanggar HAM. 

Menanggapi kritik dari sejumlah kelompok dan dunia internasional, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan keberadaan sejumlah pasal yang dinilai kontroversial sudah melalui berbagai diskusi. Ia mengatakan kehadiran KUHP baru tidak akan mencederai demokrasi dan merupakan langkah maju bagi bangsa Indonesia yang kini memiliki KUHP buatan sendiri. 

KPU Umumkan Nomor Urut Partai Politik Pemilu 2024
KPU Umumkan Nomor Urut Partai Politik Pemilu 2024 (Muhammad Zaenuddin|Katadata)

KPU Tetapkan Partai Politik Peserta Pemilu

Pada Rabu (14/12) Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sebanyak 17 partai politik  lolos sebagai peserta pemilu 2024 mendatang. Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan penetapan partai peserta pemilu 2024 didasarkan pada hasil rekapitulasi verifikasi faktual yang telah dilakukan di seluruh Provinsi di Indonesia.  

Hasyim menjelaskan satu partai yang tak lolos verifikasi faktual adalah Partai Ummat. Partai ini mendapatkan hasil Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara. Partai Ummat yang dibentuk Amien Rais tak menerima keputusan KPU dan mengajukan gugatan ke Bawaslu. 

Setelah melakukan dua hari media, diperoleh keputusan Partai Ummat menjalani verifikasi faktual ulang. Pada Jumat, 30 Desember 2022 KPU menetapkan Partai Ummat lolos verifikasi ulang dan resmi menjadi peserta pemilu 2024.  

Adapun 17 Partai Politik yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai peserta pemilu adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera Partai (PKS), Perindo, Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Garuda Perubahan Indonesia. 

Peserta pemilu lain adalah Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN). Ada juga Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Buruh

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...