Serikat Pekerja Tolak Ketentuan Libur Satu Hari dalam Perppu Ciptaker

Nadya Zahira
3 Januari 2023, 07:59
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal berorasi saat aksi May Day Fiesta 2022 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (14/5/2022).
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal berorasi saat aksi May Day Fiesta 2022 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (14/5/2022).

Untuk diketahui, Perppu Nomor 2 tahun 2022 pasal 81 mengubah pasal 79 UU ketenagakerjaan. Ayat 2 hanya menyebut istirahat mingguan diberikan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam sepekan.  Sedangkan ketentuan libur dua hari dalam satu minggu dihapus. 

Adapun mengenai ketentuan cuti, Perppu hanya mewajibkan perusahaan memberikan cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja atau buruh bekerja setahun. Sedangkan untuk istirahat atau cuti panjang tidak lagi menjadi kewajiban perusahaan. 

“Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama,” demikian bunyi Perppu Nomor 2 tahun 2022 pasal 81 poin 25 dikutip pada Minggu (1/1). 

Sementara itu, Menteri  Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Perppu No. 2-2022 dibutuhkan, agar kondisi tersebut tidak mempengaruhi perilaku dunia usaha di dalam negeri. 

Pasalnya, aturan tersebut dinilai akan memberikan kepastian hukum bagi para investor.   Airlangga menyampaikan target investasi pada 2023 naik Rp 200 triliun dari target tahun ini mencapai Rp 1.400 triliun. Selain itu, target defisit anggaran pada tahun depan di bawah 3% atau hanya 2,8%.

Oleh kaena itu, Airlangga menilai pertumbuhan ekonomi nasional pada 2023 akan sangat tergantung oleh investasi. Namun saat ini investor di dalam dan luar negeri masih wait and see dalam menanamkan uangnya di dalam negeri mengingat UU Cipta Kerja belum berlaku.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...