Menaker Sebut Ada Tiga Penentu Upah Minimum dalam Perppu Ciptaker

Tia Dwitiani Komalasari
5 Januari 2023, 09:35
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Kementerian Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

Ida mengatakan, perubahan terkait substansi ketenagakerjaan tersebut mengacu pada hasil serap aspirasi UU Cipta Kerja yang dilakukan Pemerintah di beberapa daerah antara lain Manado, Medan, Batam, Makassar, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan dan Jakarta. Bersamaan dengan itu telah dilakukan kajian oleh berbagai lembaga independen.

"Berdasarkan hal-hal tersebut Pemerintah kemudian melakukan pembahasan mengenai substansi yang perlu diubah. Pertimbangan utamanya adalah penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, pelindungan pekerja atau buruh dan juga keberlangsungan usaha," tegas Menaker.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia, Hariyadi Sukamdani, khawatir dengan formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Ia mengatakan hal tersebut bisa memberatkan dunia usaha. Hariyadi lalu membandingkan formulasi upah dalam UU Cipta Kerja yang hanya mencakup satu variabel yaitu pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

"Justru ini sebetulnya malah akan menyusutkan tenaga kerja," ujar Hariyadi dalam konferensi pers di Kantor Apindo, Jakarta, Selasa (3/1).

Keberatan juga disampaikan Predisen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI, Said Iqbal. Dia mengatakan, pengusaha telah menyerahkan usulan dalam pembentukan Peraturan Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Beberapa poin yang menjadi usulan dan keberatan antara lain formula upah minimum serta pekerja alih daya.

Namun demikian, setidaknya ada sembilan poin yang berbeda dalam Perppu tersebut.  "Jadi, isi Perppu ini siapa yang mengubah? Itu yang jadi tanda tanya," kata Said kepada Katadata.co.id, Rabu (4/1).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...