Protes Perppu Cipta Kerja, Buruh Demontrasi di Istana Akhir Pekan Ini

Andi M. Arief
9 Januari 2023, 15:46
perppu cipta kerja, buruh, ciptaker
ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/YU
Pengunjukrasa dari sejumlah elemen buruh membawa poster saat mengikuti aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Said mengatakan KSPI dan Kadin sepakat dalam perhitungan pesangon maupun uang penghargaan pada tenaga kerja. Usulan yang disampaikan bertujuan untuk melindungi tenaga kerja yang berada di level bawah.

Menurutnya, KSPI dan Kadin sepakat bahwa uang penghargaan yang diserahkan kepada tenaga kerja level bawah masih sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun uang penghargaan untuk level manajerial ke atas dibatasi.

Said mengatakan perhitungan uang penghargaan untuk tenaga kerja level manajerial menjadi maksimal empat kali dari pendapatan tidak kena pajak atau PTKP. Dengan demikian, UU Ketenagakerjaan masih dapat dilakukan dan perusahaan tidak dirugikan dengan uang penghargaan untuk tenaga kerja level menengah dan atas.

"Ketika kami jelaskan ke Menteri Tenagakerja tidak ada respon. Tidak ada kepastian terkait PP yang mengatur, tentu kami bereaksi terhadap sikap itu," kata Said. 

Sedangkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah telah menyerap aspirasi dari berbagai pihak dalam merumuskan Perppu Cipta Kerja. Dia menyampaikan, bahwa sosialisasi dilakukan secara terbuka dan telah melalui proses panjang di berbagai daerah di Indonesia.

Upaya tersebut termasuk turut mengundang pihak pengusaha, maupun serikat pekerja atau buruh. Adapun tujuannya untuk mempertemukan kepentingan kedua belah pihak tersebut.

"Apakah itu teman Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), teman serikat buruh. Kami juga datang di perguruan tinggi, kita juga meminta lembaga independen melakukan kajian terhadap Undang-Undang Cipta Kerja," katanya pada Minggu (8/1).

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...