Mahfud: Urusan Sistem Pemilu Kewenangan Legislatif, Bukan MK

Andi M. Arief
16 Januari 2023, 15:14
pemilu, mahfud, mk
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyampaikan keterangan pers seusai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Sementara itu, butir acara persidangan besok adalah mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Sejak diundangkan, UU Pemilu telah mendapatkan permohonan Judicial Review sebanyak 92 kali.

Sejauh ini, ada delapan partai politik yang telah mengutarakan sikap mendukung sistem proporsional terbuka, yakni Partai Golkar, PKB, Partai Demokrat, PPP, Partai Nasdem, PAN, PKS, dan Partai Gerindra. Kedelapan partai politik tersebut telah melakukan pertemuan tertutup di Hotel Dharmawangsa pada 8 Januari 2023.

Waketum Partai NasDem Ahmad Ali menyebutkan bahwa pertemuan itu membahas pernyataan ketua KPU tentang proporsional tertutup. "Harusnya (pertemuan ini) menolak. Sebab, memang domain parpol sebagai pembuat UU, itu bukan domain MK," ujarnya dikutip dari Antara, Minggu (8/1).

Penolakan itu tidak akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Pak Jokowi pasti memahami semua pertemuan partai hari ini menyangkut kepentingan parpol itu sendiri. Jadi ya ini menyangkut internal parpol masing-masing, kepentingan partai," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebutkan ada kemungkinan pemungutan suara Pemilu 2024 dengan sistem proporsional tertutup atau memilih partai, bukan caleg.

"Ada kemungkinan. Saya belum berani berspekulasi," kata Hasyim dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 di Kantor KPU RI, Jakarta, pekan lalu (29/12).

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...