Berubah Kelas Standar, Iuran BPJS Kesehatan Tak akan Naik

Aditya Widya Putri
19 Maret 2023, 15:57
Pegawai melayani pasien peserta BPJS Kesehatan di RSUD Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (9/2/2023). Kementerian Kesehatan akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta BPJS Kesehatan dan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan k
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nym.
Pegawai melayani pasien peserta BPJS Kesehatan di RSUD Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (9/2/2023). Kementerian Kesehatan akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta BPJS Kesehatan dan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan kesehatan khususnya rawat inap pasien.

Sementara rencana penerapan sistem kelas standar yang sudah diterapkan secara bertahap pada tahun akhir tahun lalu ditargetkan aktif menyeluruh pada 1 Januari 2025.

Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) BPJS Kesehatan telah diuji coba pada lima rumah sakit milik pemerintah. Kelima rumah sakit tersebut adalah RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP dr. Rivai Abdullah Palembang.

“Secara umum 98 persen kriteria KRIS JKN telah dipenuhi oleh 4 rumah sakit uji coba,” terang Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman dilansir dari akun Youtube Komisi IX DPR RI. Satu rumah sakit yang tidak ditelaah lebih lanjut adalah RSUP Kariadi Semarang.

Skema kelas standar alias KRIS JKN akan melebur kelas I, II, III yang memiliki kapasitas berbeda di tiap kelasnya. Kelas standar hanya diisi 4 tempat tidur. Namun ketentuan ini dikecualikan bagi rawat inap untuk bayi dan ruang perawatan dengan fasilitas khusus, seperti kemoterapi.

Penerapan KRIS merupakan pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. Hk.02.02/I/2995/2022 tentang Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional.

Selain informasi mengenai premi dan perubahan kelas, BPJS Kesehatan juga menargetkan penambahan jumlah peserta JKN-KIS. Program ini telah diikuti oleh 252,1 juta jiwa per 1 Maret 2023, setara lebih dari 90% penduduk Indonesia.

Pada tahun 2024, BPJS Kesehatan menargetkan angka kepesertaan naik 8% menjadi 98% dari total penduduk Indonesia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...