Bawaslu Temukan Potensi Masalah Hukum Soal Bagi Amplop Politikus PDIP

Ade Rosman
6 April 2023, 13:34
Bawaslu
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan keterangan pers terkait dugaan pelanggaran bagi-bagi amplop berlogo PDI Perjuangan kepada jamaah masjid di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Pertimbangan ketiga adalah meski Said Abdullah berstatus sebagai pengurus PDIP dan sebagai anggota DPR, namun yang bersangkutan bukan merupakan kandidat atau calon apapun dalam Pemilu 2024. Hal tersebut karena tahapan pemilu belum memasuki tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD, DPD, atau Presiden dan Wakil Presiden.

Politik Transaksional

Berdasarkan beberapa poin tersebut, anggota Bawaslu Lolly Suhenty menambahkan  Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu. Said disebut bisa melakukan pembagian uang menggunakan logo partai seperti peristiwa yang terjadi di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep tersebut.

Meski begitu Bawaslu mengingatkan kepada partai politik peserta pemilu maupun pihak-pihak lain untuk tidak melakukan politik transaksional. Salah satu bentuk politik transaksional adalah  membagi-bagikan uang yang dapat terindikasi politik uang.

"Terutama setelah penetapan calon atau pasangan calon berimplikasi pada sanksi pembatalan sebagai calon atau paslon peserta pemilu seperti diatur dalam Pasal 286 UU Pemilu," ujar Lolly, dalam konferensi pers di Bawaslu, Kamis (6/4).

Lebih jauh, Bagja mengatakan, dengan tidak ditemukannya dugaan pelanggaran pemilu maka tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu. Atas dasar pertimbangan itu Bawaslu tidak bisa melakukan tindak lanjut. 

Bagja mengatakan pada proses pengusutannya, Bawaslu meminta klarifikasi dari beberapa pihak. Di antaranya Ketua DPC PDIP Kabupaten Sumenep; takmir Masjid Abdullah Syehan Beghraf di Desa Legung Timur di Kecamatan Batang-Batang; Takmir Masjid Naqsabandi, Masjid Laju Sumenep, dan Musholla Abdullah di Kecamatan Kota Sumenep; Takmir Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an Kecamatan Manding; serta penerima amplop. 

Penelusuran dilakukan Bawaslu melalui Bawaslu Kabupaten Sumenep dan Panwaslu Kecamatan Batang-Batang, Panwaslu Kecamatan Kota Sumenep, dan Panwaslu Kecamatan Manding sejak 27 Maret 2023 hingga 2 April 2023. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...