Kejagung Tahan Dua Pejabat ESDM di Perkara Izin Tambang Nikel

Ade Rosman
25 Juli 2023, 09:33
Kejagung
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Akibatnya, kekayaan negara berupa ori nikel milik negara cq PT Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pihak lain.

Kerugian Negara Capai Rp 5,7 Triliun

Lebih jauh Ketut menyebut berdasarkan perhitungan auditor, keseluruhan aktivitas pertambangan di blok Mandiodo telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,7 Triliun.

“Dengan penetapan 2 orang tersangka, maka penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka dan proses penyidikan masih terus dalam tahap pengembangan,” kata Ketut.

Selanjutnya, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menitipkan SM dan EVT untuk ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sebelum esok harinya dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kendari, Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Adapun tersangka lainnya dalam perkara tersebut yakni Windu Aji Sutanto (WAS), General Manager PT. Antam UPBN Konawe Utara berinisial HW, pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining berinisial GAS, Dirut PT Lawu Agung Mining berinisial OS, dan Dirut PT KKP berinisial AA.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...